Ditunjuk Gubernur Jatim, Sekda Sidoarjo Jabat Plh Bupati

Usai meninggalnya Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung menunjuk Sekretaris Daerah Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) bupati Sidoarjo.

Ditunjuk Gubernur Jatim, Sekda Sidoarjo Jabat Plh Bupati
Sekda Achmad Zaini menerima SK Plh Bupati Sidoarjo dari Gubernur Jatim, di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (23/8) malam.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Usai meninggalnya Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung menunjuk Sekretaris Daerah Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) bupati Sidoarjo. Surat penunjukan plh bupati Sidoarjo diterima sekda Sidoarjo di Gedung Negara Grahadi Surabaya Minggu (23/8) malam.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan Nomor 131/775/011.2/2020 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo tersebut tertanggal 22 Agustus 2020. Dalam SK tersebut menyebutkan plh bupati Sidoarjo mempunyai tugas melaksanakan tugas sehari-hari bupati Sidoarjo. Tugas lainnya, melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur Jawa Timur.

Dalam kalimat selanjutnya menyebutkan plh bupati Sidoarjo tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Sekda Achmad Zaini mengatakan, penunjukan dirinya sebagai plh bupati Sidoarjo untuk mengisi kekosongan jabatan. Jabatan baru yang diembannya akan selesai bila ada penjabat (Pj) bupati Sidoarjo yang diusulkan gubernur Jawa Timur kepada menteri dalam negeri. Dikatakannya, saat ini gubernur Jawa Timur sedang menyiapkan usulan pj bupati Sidoarjo tersebut.

Usulan tersebut tengah dipersiapkan sambil menunggu rapat paripurna DPRD Sidoarjo akhir masa jabatan plt bupati Sidoarjo. Rencananya, rapat paripurna digelar Rabu besok. "Sambil menunggu pj itu, satu bulanlah sampai SK persetujuan dari mendagri keluar untuk pj," cetus Zaini.

Kata Zaini, ditunjuknya dia sebagai plh bupati Sidoarjo, maka roda pemerintahan Kabupaten Sidoarjo tetap berjalan. Meski begitu, kewenangan plh berbeda dengan bupati maupun plt bupati. Misalnya penetapan Perubahan APBD 2020, harus menunggu pj bupati. Terkait penanganan Covid-19, terus berjalan. Sebab penanganan pandemi menjadi tugas bersama.(ADV/sta/rd)