Divonis 5 Tahun, Terdakwa Narkoba Pikir-Pikir
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Terdakwa Kusnan bin Soleh dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dia diputus 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 3 bulan. Terdakwa malah pikir-pikir dalam sidang, Kamis (27/2) kemarin.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN ) Mojokerto dengan Majelis Hakim Joko Waloyo dengan didampingi Hakim Anggota Juplis S Pangsangriang dan Andinaimi di Ruang Cakra.
Dalam sidang putusan kasus narkotika tersebut, terdakwa diyatakan bersalah karena menjadi perantara narkotika golongan satu. Putusan yang dijatuhkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Supihan. Pada sidang putusan dia digantikan JPU Afifah.
Kala itu, terdakwa dituntut JPU selama 7 tahun denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara dengan barang bukti (BB) berupa sabu 0,95 gram dan sebuah HP serta uang tunai sebesar Rp 425.000.
Dari putusan itu terdakwa yang didampingi kuasa hukum Handoyo mengaku pikir- pikir. "Kami pikir-pikir Yang Mulia,” akunya.
Di tempat terpisah, JPU Supihan saat ditemui HARIAN BANGSA di kantornya, mengatakan bahwa pasal tuntutan untuk terdakwa adalah pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Namun jika putusan hakim yang terbukti pasal 114 ayat (2), itu kewenangan hakim,” pungkasnya.(gus/rd)