Dorong Kajian Biaya dan Sosialisasi Aturan secara Maksimal, DPRD Sidoarjo Siap Dampingi Desa Ajukan Program PTSL
Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono menyatakan siap mendampingi desa yang mau mengajukan program PTSL.
Sidoarjo, HB.net - Anggota DPRD Sidoarjo punya perhatian terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka berharap pemerintah desa melalui kepala desa (kades) agar bisa memanfaatkan program pemerintah pusat yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis tersebut.
Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono menyatakan siap mendampingi desa yang mau mengajukan program PTSL. Hal itu disampaikan Warih Andono saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah program PTSL kepada warga Desa Kedungrejo Kecamatan Waru, di kantor desa setempat, Senin, 7 Februari 2022 lalu.
Politisi asal Kecamatan Waru itu menyatakan siap memberikan pendampingan kepada desa yang ingin mengajukan PTSL. Warih mengaku sudah mendampingi program PTSL di Desa Medaeng, Pepelegi, Kedungrejo dan Tambaksumur. "Dan yang sedang diajukan dan sudah disosialisasikan oleh BPN ialah Desa Tambaksari, Waru, Ngingas dan Wedoro," cetusnya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, program PTSL ini merupakan kesempatan emas bagi para kades untuk membantu warganya. Sehingga dia meminta para kades tidak takut dan khawatir untuk mengajukan program PTSL selama mengikuti dan melaksanakan sesuai aturan yang ada.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan yang berharap pemerintah desa atau kades tidak merasa khawatir untuk menerima program PTSL, dengan melaksanakan program tersebut sesuai regulasi yang ada. Ia pun menyampaikan sejumlah hal agar program PTSL bisa berjalan lancar.
Beberapa hal tersebut, yakni perlu adanya kajian ulang terkait pembiayaan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada tahun 2017 lalu, dimana untuk besaran biaya sebesar Rp 150 ribu (kategori V, wilayah Jawa dan Bali).
Besaran biaya Rp 150 ribu tersebut, Sullamul berharap harus dikaji ulang agar bisa naik. Biaya tersebut perlu disesuaikan besarannya karena saat ini besaran tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. “Besaran biaya itu kan diputuskan dalam SKB 3 Menteri pada tahun 2017 lalu. Jadi perlu ada penyesuaian dengan kondisi saat ini,” harap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Minggu, 20 Februari 2022.
Ia menambahkan, untuk mengurangi potensi negatif terkait pelaksanaan program PTSL, pihaknya mendorong desa agar bisa mengalokasikan honorarium melalui dana APBDes untuk perangkat desa, kades maupun pihak lain yang ikut menjadi panitia pelaksana program PTSL. “Harus ada sosialisasi dan pemahaman hukum yang jelas (terkait PTSL) sehingga tidak terjadi kesalahan hukum,” tandasnya.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan.dan Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto menambahkan, pihaknya mendorong Inspektorat Sidoarjo agar bisa memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait regulasi program PTSL. Harapannya hal tersebut bisa membuat rasa tenang para kades untuk melaksanakan program PTSL. “Inspektorat bisa memanfaatkan anggaran pencegahan untuk membantu sosialisasi regulasi program PTSL,” cetus politisi PDIP ini, Minggu, 20 Februari 2022.
Sebelumnya, Wabup Sidoarjo, Subandi meminta agar para kades tidak perlu merasa takut melaksanakan PTSL. Dia menyatakan anggaran operasional PTSL bisa ditambah dengan cara dimasukkan ke APBDes. “Yang selama ini perbidang itu ada anggaran 150 ribu dan nanti ditambah. Ada Musdes yang dibiayai oleh pemerintah desa," cetusnya saat meresmikan Jl Raden Said di Kantor Desa Gemurung Gedangan, Oktober 2021 lalu. (sta/ns)