Dorong Mahasiswa Jadi Duta Gempur Rokok Ilegal di Jatim

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 1 melakukan edukasi dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di sebuah hotel di Surabaya, Rabu (11/9).

Dorong Mahasiswa Jadi Duta Gempur Rokok Ilegal di Jatim
Sosialisasi undang-undang cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal di Surabaya, Rabu (11/9).

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 1 melakukan edukasi dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di sebuah hotel di Surabaya, Rabu (11/9).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Satpol PP Jatim Andik Fadjar Tjahjono dengan menghadirkan  narasumber Nangkok Pasaribu selaku Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jatim 1, anggota DPRD Jatim Adam Rusydi, dan fungsional Biro Perekonomian Setdaprov Jatim Deddy Rahmanto.

Sosialisasi terkait dampak negatif rokok ilegal diberikan kepada sekitar 100 orang mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Surabaya. Dengan harapan, seusai mengikuti sosialisasi seluruh peserta dapat menjadi penyambung informasi tentang bahaya mengonsumsi rokok ilegal dan sanksi pidana serta sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran.

‘’Kami ingin para mahasiswa dapat menjadi penyambung informasi kepada masyarakat, sehingga dapat membantu pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,” kata Andik Fadjar Tjahjono.

Peran para mahasiswa menjadi sanagt penting, kata Andik, mengingat jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang, dengan proporsi konsumen kaum muda mencapai hampir 40 persen. Dengan jejaring dan komunitasnya, para mahasiswa dapat menjadi agen perubahan untuk mengajak masyarakat tidak membeli atau memperdagangkan rokok tanpa pita cukai yang sah. ‘’Penerimaan DBHCHT Jatim menurun, sehingga menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih ada,’’katanya.

Sedangkan Nangkok Pasaribu menjelaskan, pemerintah melakukan pengendalian distribusi dan produksi tembakau melalui pengenaan cukai. Seperti halnya minuman keras dan alkohol. Industri tembakau merupakan investasi negatif yang harus dikendalikan, karena memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. ‘’Rokok dikenakan cukai yang tinggi karena memang punya dampak kesehatan yang luar biasa di masyarakat,’’ujarnya.

Terkait dengan rokok ilegal, Nangkok menegaskan peredarannya harus ditekan, karena kualitas produknya tidak terjamin dan dapat mengancam pendapatan negara dari sektor cukai. ‘’Masyarakat diharapkan menolak rokok ilegal, karena berdampak negatif bagi kita semua,” katanya. 

Ia mengajak para mahasiswa dapat menyampaikan informasi tentang dampak rokok ilegal bagi masyarakat di sekitarnya.

Sementara itu, Adam Rusydi mengajak para mahasiswa untuk tidak antipolitik karena dari sinilah akan muncul kebijakan yang akan menjadi acuan bagi pemberantasan peredaran rokok ilegal. Tanpa ada undang-undang atau peraturan daerah tidak aka ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemberantasan barang haram tersebut. ‘’Kami, DPRD Jatim akan mampu memberikan dasar dan melakukan pengawasan pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal,’’katanya.

Fungsional Biro Perekonomian Deddy Rahmanto mengatakan, kehadiran dana cukai tembakau sangat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan dan menyejahterakan masyarakat. ‘’Banyak jaminan kesehatan dan pelatihan kerja serta peningkatan produksi pertanian dibiayai melalui dana cukai tembakau,’’ujarnya.(ADV/rd)