DPRD Gresik dan Pemkab Sepakat Ajukan 5 Ranperda Tahap II

DPRD Gresik dan pemkab sepakat mengajukan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahap II tahun 2022.

DPRD Gresik dan Pemkab Sepakat Ajukan 5 Ranperda Tahap II
Dari kanan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Waka DPRD Ahmad Nurhamim, Nur Saidah dan Mujid Riduan saat paripurna penyampaian ranperda tahap II tahun 2022.

Gresik, HARIANBANGSA.net - DPRD Gresik dan pemkab sepakat mengajukan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahap II tahun 2022. Kelima ranperda itu, empatnya merupakan inisiatif legislatif (DPRD Gresik) dan satu prakarsa eksekutif (Pemkab Gresik).

Kelima ranperda itu disampaikan Wakil Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD GresikAchmad Kusrianto Pujiantoro, (Fraksi PDIP) dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam paripura di DPRD Gresik, Senin (5/12).

Adapun kelima ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang  Badan Usaha Milik Desa (BUMD). Ranperda ini diajukan  Komisi I (bidang pemerintahan dan hukum). Ranperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi diajukan Komisi II (bidang pendapatan dan keuangan).

Ranperda tentang Jaringan Lalu Lintas (Lalin) dan angkutan jalan (Angjal). Ranperda ini diajukan Komisi III (bidang pembangunan). Dan, Ranperda tentang Fasilitasi Pesantren. Ranperda ini diajukan  Komisi IV (bidang pendidikan dan kesejahteraan masyarakat).

Adapun satu ranperda diajukan eksekutif adalah, Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor  8  Tahun 2012, tentang Penanaman Modal di Kabupaten Gresik. Amandemen perda ini untuk menyesuaikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan beberapa regulasi baru di tingkat pusat.

Dalam paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim (Fraksi Golkar), didampingi Wakil Ketua Nur Saidah (Fraksi Gerindra), dan Mujid Riduan (Fraksi PDIP), bupati menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja berdampak pada perubahan atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal.

Antara lain, kata bupati, pasal 2, tentang acuan utama bagi penanam modal di semua sektor. Kemudian, pasal 6 tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.  Selanjutnya, pasal 12 tentang bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup. Dan, pasal  13 tentang kewenangan pemerintah pusat dan daerah. "Selain itu, pasal 25 tentang pendirian dan pengesahan badan usaha," ucap bupati.

Ia lantas memaparkan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 25 tahun 2027 oleh Undang-undang Cipta Kerja  berdampak terhadap peraturan pelaksana yang berlaku di Kabupaten Gresik. Yaitu, Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Gresik. Hal ini untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan beberapa regulasi baru di tingkat pemerintah pusat.

"Karena itu, Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2012 harus dicabut dan diganti dengan perda baru yang lebih relevan dan harmonis dengan kebijakan pemerintah pusat,” katanya.

Bupati menjelaskan bahwa secara umum ruang lingkup yang diatur dalam perda tersebut adalah kebijakan penanaman modal, pelaksanaan perizinan berusaha, pengembangan penanaman modal, promosi penanaman modal, dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Lebih jauh bupati menyatakan, kebijakan penanaman modal yang diatur dalam perda tersebut bertujuan untuk mendorong terciptanya iklim usaha di daerah yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian daerah. Kemudian, mewujudkan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah, mempercepat peningkatan dan pemerataan penanaman modal,  dan meningkatkan penanaman modal yang banyak menciptakan lapangan kerja berwawasan lingkungan.

Ditambahkan bupati, dalam memberlakukan kebijakan dasar penanaman modal, Pemkab Gresik berusaha memberikan perlakuan yang sama bagi setiap pelaku usaha dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah dan nasional, menjamin kepastian hukum.

Kemudian, kepastian berusaha bagi pelaku usaha sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. "Juga, membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi," jelas bupati.

"Kami berharap dalam proses pembahasan rancangan perda prakarsa eksekutif dan inisiatif legislatif dapat berjalan dengan baik, didapat satu produk kebijakan yang memberikan manfaat untuk masyarakat Kabupaten Gresik," pungkasnya.

Sementara itu, Achmad Kusrianto menyatakan, DPRD Gresik memiliki  fungsi legislasi. Yaitu, membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah.

Dikatakan ia, dibentuknya perda sebagai bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah untuk  mewujudkan kebutuhan perangkat peraturan perundang-undangan guna melaksanakan pemerintahan daerah, serta sebagai penampung aspirasi masyarakat yang berkembang di daerah.

"Mengacu keputusan DPRD Gresik Nomor : Kpts/15/DPRD/V/2022 tentang penetapan empat ranperda Kabupaten Gresik sebagai inisiatif DPRD Gresik untuk pembahasan ranperda tahap II tahun 2022," ucapnya.

Ditambahkan ia, DPRD Gresik dalam pengajuan empat ranperda inisiatif  telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda  untuk disampaikan sebagai bahan pembahasan dengan pemerintah daerah pada tahap II tahun 2022.(ADV/hud/rd)