DPRD Jatim Apresiasi Capaian Pendapatan Daerah Pemprov Tahun Anggaran 2020
Sahat menegaskan, prestasi yang dicapai di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung adalah raihan luar biasa, semua elemen di Jatim yang mampu berkerja sama menciptakan berbagai peluang sehingga hasilnya menggembirakan.
Surabaya, HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur mengapresiasi capaian positif Pemprov Jatim dalam realisasi pendapatan daerah yang sukses melampui target Tahun Anggaran 2020. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak
Sahat menegaskan, prestasi yang dicapai di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung adalah raihan luar biasa, semua elemen di Jatim yang mampu berkerja sama menciptakan berbagai peluang sehingga hasilnya menggembirakan.
Realisasi pendapatan daerah Jawa Timur tahun anggaran 2020 tercatat sebesar Rp 31,631 Triliun lebih atau 104,94 persen dari target sebesar Rp 30,142 Triliun. Melebihi dari yang ditargetkan. Begitu juga dengan capaian lainnya realisasi pendapatan daerah tersebut terdiri dari, pertama, PAD sebesar Rp 17,950 Triliun atau 116,20 persen.
Capaian ini juga lebih tinggi dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp 15,448 triliun. PAD ini sendiri berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
“Ini menunjukkan bahhwa Jatim mampu menghadapi kondisi kita yang dalam pandemi ini terpuruk hingga minus, ternyata kita justru bisa meraih target bahkan lebih,” kata Sahat usai paripurna, di Gedung DPRD Jatim, Senin (14/6/2021).
Selain kemampuan mencapai target untuk realisasi penerimaan pendapatan daerah, Politikus Golkar ini juga mengacungi jempol pada Pemprov Jatim untuk realisasi belanja dan transfer daerah Provinsi Jatim TA. 2020 sebesar Rp 32,286 triliun atau 93,41 persen. Meliputi Belanja Operasi (Rp23,1 triliun), Belanja Modal (Rp1,9 triliun), dan Belanja Tidak Terduga/BTT (Rp1 triliun). BTT ini sendiri sebagian besar digunakan untuk penanganan Covid-19.
Sahat menegaskan tentu ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan DPRD Jatim yang selalu mensupport penuh langkah-langkah yang diambil gubernur Khofifah sehingga realisasi pendapatan bisa meningkat. Sesuatu tak gampang bisa meningkatkan pendapatan disaat masa-masa sulit sekarang.
“Ini adalah cerminan bahwa semua bergerak, kerja aparatur semua, baik aparatur yang ada di Pemprov atau ekseksutif dan dukungan tanpa lelah DPRD Jatim atau legislatif dalam menciptakaan Jatim yang kuat dan tahan banting di masa pademi Covid-19 saat ini,” ungkap Sahat.
Suasana rapat paripurna pembacaan Nota Keuangan Raperda Pertanggung jawaban APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2020 dalam Sidang Paripurna di DPRD Jatim. foto : istimewa.
Pernyataan Sahat ini juga diamini oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang menyebut kesuksesan yang dicapai adalah juga dukungan seluruh anggota DPRD Jatim. Kebijakan Belanja dan Transfer Daerah ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan Pemprov Jatim dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi.
"Alhamdulillah, meskipun tahun lalu kita semua dalam kondisi pandemi Covid-19 tapi realisasi pendapatan daerah Provinsi Jatim justru melebihi target yang diharapkan, bahkan lebih dari 100 persen. Capaian ini menjadi salah satu modal kuat dalam mencapai keberhasilan tujuan pembangunan daerah," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai membacakan Nota Keuangan Raperda Pertanggung jawaban APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2020 dalam Sidang Paripurna di DPRD Jatim.
Khofifah mengatakan realisasi pendapatan daerah tersebut terdiri dari, pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 17,950 Triliun atau 116,20 persen. Capaian ini juga lebih tinggi dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp. 15,448 Triliun. PAD ini berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Kedua, pendapatan transfer sebesar Rp 13,575 Triliun yang berasal dari Dana Perimbangan dan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya. Serta ketiga, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 104,233 Miliar atau 100,56 persen dari jumlah yang ditargetkan. Lain-lain pendapatan yang sah ini seluruhnya berasal dari pendapatan hibah.
"Kebijakan Pendapatan Daerah ini diarahkan dalam rangka peningkatan target pendapatan daerah, mengembangkan kebijakan yang partisipatif, bertanggungjawab dan berkelanjutan, serta melakukan upaya perluasan sumber-sumber pendapatan," katanya.
Lebih lanjut, mantan Menteri Sosial ini mengatakan untuk realisasi belanja dan transfer daerah Provinsi Jatim tahun anggaran 2020 sebesar Rp 32,286 Triliun atau 93,41 persen. Belanja daerah ini meliputi Belanja Operasi Rp 23,1 Triliun, Belanja Modal Rp 1,9 Triliun, dan Belanja Tidak Terduga/BTT Rp 1 Triliun. BTT ini sebagian besar digunakan untuk penanganan Covid-19.
Sedangkan realisasi transfer meliputi transfer/bagi hasil pendapatan kepada kabupaten/kota sebesar Rp 5,457 Triliun. Serta transfer bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya sebesar 692 miliar rupiah. "Kebijakan Belanja dan Transfer Daerah ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan Pemprov Jatim dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam hal pelayanan publik," terangnya.
Menurutnya, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 ini sendiri telah mendapatkan opini dari BPK-RI yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini adalah opini WTP yang kesepuluh bagi Pemprov Jatim. Dimana dalam prosesnya tidak terlepas dari dukungan segenap Anggota Dewan yang secara sinergis juga turut membangun meneguhkan komitmen untuk mewujudkan good governance dan clean goverment.
"Meskipun masih terdapat temuan dan hal-hal yang harus ditindaklanjuti terhadap hasil pemeriksaan dari BPK-RI, Pemprov Jatim terus berupaya maksimal untuk segera menyelesaikan serta menindaklanjuti temuan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam kerangka waktu yang normatif," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Bobby Soemiarsono. Namun menurutnya BTT untuk penanganan Covid-19 dari anggaran Rp 1,3 Triliun, terealisasi Rp 1 Triliun lebih. "Akan tetapi bukan itu saja, karena di rumah sakit maupun dinas kesehatan digunakan untuk penanganan Covid-19. Kemudian untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 3,7 Triliun," pungkasnya.
Turut hadir dalam sidang Paripurna ini Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, serta para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jatim. (mdr/ns)