DPRD Jombang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Raperda P-APBD
DPRD Jombang menggelar rapat paripurna terkait nota penjelasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Jombang 2021, Senin (9/8).
Jombang, HARIAN BANGSA.net - DPRD Jombang menggelar rapat paripurna terkait nota penjelasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Jombang 2021, Senin (9/8). Bertempat di gedung DPRD Jalan KH Wahid Hasyim, rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Jombang Mundjidah Wahab.
Dikatakan bupati, dalam struktur Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2021, proporsi pendapatan daerah masih didominasi pendapatan transfer, pendapatan asli daerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat masih cukup tinggi. Oleh sebab itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam rangka optimalisasi penerimaan dari pendapatan transfer," ucapnya.
Tak hanya itu, Mundjidah mengungkapkan, harus selalu diupayakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.597.504.824.331, atau turun sebesar Rp 12.347.413.787 dari semula sebesar Rp 2.609.852.238.118 atau turun sebesar 0,47 persen," terangnya.
Penurunan pendapatan, lanjut Mundjidah, disebabkan oleh penyesuaian seluruh komponen pendapatan daerah. Baik pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Pendapatan daerah yang berasal dari dana transfer menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi yang ditetapkan setelah APBD ditetapkan. Sedangkan untuk PAD menyesuaikan kondisi terkini," tuturnya.
Menurutnya, karena naiknya kasus penderita Covid-19 pengaruhnya cukup signifikan pada perekonomian Kabupaten Jombang. PAD diproyeksikan menurun dalam masa pandemi ini.
"Sehingga target PAD pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang semula sebesar Rp 477.849.405.356, menurun 1,51 persen atau Rp 7.199.089.669. Menjadi Rp 470.650.315.687," pungkas Bupati.
Sementara, Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi mengatakan, bahwa ini penyampaian nota oleh bupati Jombang tentang Program PAPBD 2021. Sekarang sudah mulai dibahas di komisioning di komisi-komisi sesuai dengan OPD masing-masing.
"P-APBD ini nanti waktunya hanya tiga bulan ketika sudah ditetapkan. Didalam Banmus DPRD sudah dijadwalkan perkiraan September sudah ditetapkan. Maka berlakunya mulai Oktober, November, Desember," ujarnya.
Sehingga, lanjut Mas'ud, tidak ada kegiatan-kegiatan fisik yang jangka panjangnya melebihi dari tiga bulan. P-APBD 2021 tidak ada penambahan, malah justru berkurang.
"Karena digunakan untuk pelaksanaan penanganan Covid-19 itu. P-APBD itu hanya menggunakan Silpa tahun sebelumnya. Tahun 2020 ada Silpa yang hitungan awal Rp 500 juta sekian, tetapi hanya Rp 320 juta kalau tidak salah," pungkasnya.(ADV/aan/rd)