DPRD Kota Mojokerto Beri Rekomendasi Pengelolaan Pasar Tanjung Anyar

DPRD Kota Mojokerto akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi pada eksekutif.

DPRD Kota Mojokerto Beri Rekomendasi Pengelolaan Pasar Tanjung Anyar
Rapat dengar pendapat antara DPRD Kota Mojokerto dengan eksekutif membahas polemik internal pedagang pasca pelimpahan Pasar Tanjunganyar dari pihak ketiga. Yudi/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - DPRD Kota Mojokerto akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi pada eksekutif. Ini menyusul mencuatnya sejumlah persoalan yang melibatkan beberapa penyewa kios di Pasar Tanjung Anyar pasca pelimpahan pengelolaan pasar dari pihak ketiga.

Rapat dengar pendapat (RDP) tentang penjelasan terkait Toko Gudang (Togu) menghadirkan Inspektur, Diskopukmperindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan) dan UPTD Pasar Tradisional.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto meminta adanya pembenahan dan pengelolaan pasar secara menyeluruh.  "Saya minta pengelolaan semua pasar ada pembenahan secara komperhensif . Demikian dengan nantinya jika ada pasar-pasar baru harus sesuai aturan.  Harapan kami, minggu depan pasar harus tertata, " desaknya.

Politisi PDI Perjuangan yang memimpin RDP tersebut mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah pedagang terkait pengelolaan pasar. "Ini persoalan lama. Banyak masyarakat yang mengadu ke dewan. Satu togu dibayar si A dan kunci diberikan si B sehingga ada 2 orang merasa berhak atas 1 togu. Makanya timbul masalah," ungkapnya.

Karenanya, ia meminta agar UPTD tak segan turun ke bawah. "Karena pasar ini tempat perputaran uang. Mulai awal banyak masyarakat yang curhat, jangan sampai terulang lagi," imbaunya.

Rapat ini dilakukan karena banyaknya keluhan pedagang. "Dulu saya minta OPD terkait agar hal ini menjadi atensi. Karena kami kurang paham seluk beluk pasar. Apalagi ada oknum menyewakan togunya. Padahal hal ini bertentangan dengan perda," tambahnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi II Rizky Fauzi. Menurutnya, sehubungan dengan banyaknya pelanggaran regulasi, maka dirinya menganggap perlu tahu bahwa ada sanksi jika ada pelanggan. "Pengalihan hak dari pedagang pasca pelimpahan pengelolaan pasar dari PT Anggun ke Pemkot harus sesuai dengan landasan hukum" tekannya.

Dalam RDP itu, Plt. Kadis Kopukmperindag Ani Wiijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan terkait konflik diinternal pedagang. Ia optimis, persoalan tersebut bakal selesai setelah adanya beberapa langkah yang ia tempuh.

Ia juga menjelaskan telah merencanakan sejumlah kebijakan terkait penataan pasar.  "Kami sedang berproses untuk pembayaran nontunai demi menghindari kebocoran. Ini aplikasinya masih dibuat. Untuk mempermudah e-retribusi," jelasnya.

Selanjutnya juga sudah dilakukan pendataan dan monitoring. Ada beberapa kios yang kosong yang nantinya disiapkan untuk mengganti penataan pedagang yang meluber di jalanan.

"Termasuk adanya sanksi jika ada pedagang yang tidak berjualan selama sekian hari, maka hak menempati kios dapat dicabut," pungkasnya. (ADV/yep/rd)