DPRD Kota Mojokerto Sepakati Porsi KUA-PPAS Tahun 2021
DPRD Kota Mojokerto akhirnya membubuhkan persetujuan atas porsi Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2021.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - DPRD Kota Mojokerto akhirnya membubuhkan persetujuan atas porsi Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2021. Persetujuan tersebut secara resmi dilakukan dengan penandatanganan dokumen daerah dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Rabu (19/8).
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Udji Pramono menyampaikan, dewan dapat menerima dan menyetujui rasionalisasi struktur KUA-PPAS tahun anggaran 2021 tentang pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah dan alokasi anggaran, untuk perangkat daerah.
Meski demikian, dewan menekankan tiga hal yang harus jadi atensi dalam KUA PPAS 2021 yang akan menjadi landasan yuridis penyusunan RAPBD 2021 maupun pada tataran pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBD nantinya.
Yakni, efesiensi anggaran agar tidak mengurangi program-program prioritas serta tetap memperhatikan asas kepatutan dan taat terhadap asas hukum yang berlaku.
Selanjutnya, untuk menggerakkan perekonomian rakyat, cara memperbanyak program pembangunan yang padat karya, yang banyak menyerap tenaga kerja. sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat mengurangi kemiskinan dalam kondisi seperti saat ini.
“Ketiga, arah kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19 haruslah dilaksanakan dengan tajam, terarah, dan fokus sehingga kasus masyarakat yang terpapar tidak akan sebanyak seperti saat ini,” kata Udji Pramono.
Banggar dan tim anggaran eksekutif, terang Udji Pramono, telah menyepakati beberapa persoalan pokok dan program. Antara lain alokasi penganggaran penanganan Covid-19, sebesar Rp 29,8 miliar. Terinci untuk bidang kesehatan sebesar Rp 2,7 miliar. Dampak ekonomi sebesar Rp 12,4 miliar, jaring pengaman sosial Rp 14,7 miliar.
Sedangkan terkait kebijakan pengelolaan belanja, dewan menekankan agar pemanfaatan belanja sesuai dengan anggaran berbasis kinerja (performance based). Pemanfaatan belanja agar menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja, efektivitas dan efisiensi belanja daerah, melalui pemanfaatan sesuai prioritas daerah (money follow program priority).
Sementara PPAS 202, dari sisi pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 771,3 miliar, yang bersumber dari PAD sebesar Rp 201, 1 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 550, 1 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 20 miliar. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 948,8 miliar yang dipasang untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga serta pembiayaan.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan, dengan disepakatinya KUA- PPAS tersebut, legislatif dan eksekutif telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut. Terutama berkenaan dengan kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan beserta plafon anggarannya.
“Setelah ditetapkan, dokumen ini (KUA-PPAS 2021) akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD 2021 dengan tetap memberikan ruang untuk melakukan penyelarasan berdasarkan dinamika perkembangan dan kebutuhan yang mendesak yang wajib harus dibiayai,” katanya. (ADV/yep/rd)