DPRD Sidoarjo Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial , Dorong Kesejahteraan Meningkat Menyeluruh
Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo, Yudy Herryantoro menyatakan urgensi mewujudkan kesejahteraan sosial sebagai suatu hal yang tidak hanya mengatasi kebutuhan material.
Sidoarjo, HB.ne - DPRD Sidoarjo kembali merampungkan kinerja dalam bidang legislasi, yakni membuat peraturan daerah (Perda) bersama pemkab setempat.
Para wakil rakyat di Kota Delta ini telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi Perda.
Pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, di gedung DPRD setempat, pada 2 Februari 2024.
Rapat paripurna yang diikuti oleh 34 anggota DPRD Sidoarjo ini dihadiri Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo serta undangan lainnya.
Sebelum menyetujui perda tersebut, fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo melalui perwakilan fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan pendapat akhir mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo, Yudy Herryantoro menyatakan urgensi mewujudkan kesejahteraan sosial sebagai suatu hal yang tidak hanya mengatasi kebutuhan material. Tetapi juga kebutuhan spiritual dan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Yudy juga menyoroti permasalahan yang terus berkembang terkait kesejahteraan sosial. Dia menekankan bahwa sebagian besar masyarakat masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar.
“Yang akhirnya menghambat akses mereka terhadap sistem kehidupan sosial yang berjalan,'' tandas Yudy Herryantoro.
Menyikapi situasi ini, Yudy pun menandaskan bahwa penyelesaian yang tepat adalah melalui pengaturan yang lebih detail dan tegas.
Oleh karena itu, kata Yudy, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dianggap sebagai langkah yang signifikan dalam rangka memberikan kerangka regulasi yang diperlukan.
Yudi juga menjelaskan Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatasi permasalahan yang timbul. Serta mendorong peningkatan kesejahteraan sosial secara menyeluruh.
Politisi PDIP asal Dapil Sukodono-Taman ini menekankan perlunya pelaksanaan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan keberlanjutan dan kesesuaian dengan norma hukum yang ada.
Dengan demikian, Fraksi PDIP secara tegas mendukung Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai upaya konkret dalam mewujudkan perubahan positif bagi masyarakat yang membutuhkan.
Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini akhirnya disetujui oleh seluruh anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna. "Kami tawarkan, apakah Raperda tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial ini bisa disetujui menjadi Perda?," tanya Ketua DPRD Sidoarjo Usman yang memimpin sidang. Dan dijawab kompak "setuju" oleh anggota dewan yang hadir.
Dan selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Sidoarjo dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, terhadap perda tersebut.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyatakan, dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sidoarjo, diperlukan regulasi untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap warga masyarakat dalam memperoleh pelayanan sosial guna meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sidoarjo.
Kata Bupati Muhdlor, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini, merupakan pengaturan lebih lanjut yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
"Sehingga diharapkan dalam pelaksanaannya secara profesional dan sesuai dengan perundangan-undangan guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Sidoarjo," tandas Bupati Muhdlor. (sta/ns)