DPRD Situbondo Sahkan Perda RT RW
Mahbub menjelaskan, perda RT RW urgen bagi pengelolaan tata ruang kabupaten Situbondo ke depan. menurutnya, memiliki posisi yang penting dalam berjalannya Kabupaten Situbondo ke depan karena dapat memberikan arah bagaimana pemanfaatan dan panduan atau pedomannya.
Situbondo, HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT RW) Kabupaten Situbondo tahun 2025-2026 di ruang paripurna, Senin (23/12/2024).
Semua Fraksi nenyetujui perda ini. “Perda RT RW ini sudah disetujui bersama, semua fraksi sudah menyepakati,” kata Ketua DPRD, Mahbub Junaidi.
Mahbub menjelaskan, perda RT RW urgen bagi pengelolaan tata ruang kabupaten Situbondo ke depan.
menurutnya, memiliki posisi yang penting dalam berjalannya Kabupaten Situbondo ke depan karena dapat memberikan arah bagaimana pemanfaatan dan panduan atau pedomannya.
Kader PKB ini menambahkan, konten perda ini diantaranya mangatur tentang kawasan ekonomi dan wisata. "Kawasan ekonomi di wilayah Tengah kecamatan kota dan Panji, untuk wisata kebudayaan di Kecamatan Besuki, wisata bahari di kecamatan bungatan, untuk wisata religi ke di kecamatan Banyuputih," terangnya.
Wakil Bupati Situbondo yang hadir mewakili Bupati, Hj. Khairani berujar bersyukur perda ini disyahkan. Dan ini menunjukkan kemitraan pemerintan daerah dan DPRD berjalan dengan baik. “Alhamdulillah perda ini disahkan, dan semoga perda RT RW ini membawa maslahah bagi masyarakat Situbondo," pungkasnya. (sbi/diy)