DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Wali Kota dan Kejaksaan Selamatkan Aset Pemkot
”Komitmen Pemkot Surabaya dan Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara sehingga kembali ke pangkuan pemerintah, layak diacungi jempol. Aset-aset yang sebelumnya lepas atau tak jelas statusnya kini bisa dioptimalkan untuk kepentingan rakya."
SURABAYA, HARIANBANGSA.net - DPRD Kota Surabaya mengapresiasi kerja sama antara Pemkot Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sukses menyelamatkan aset-aset negara dalam enam tahun terakhir, di era kepemimpinan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Terakhir, Selasa (21/7/2020) kemarin, aset lahan seluas 39.985 meter persegi di Karangpilang dan uang Rp 6,3 miliar berhasil diselamatkan tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ditandai penandatangan surat perdamaian antara Walikota Risma dan PT Platinum Ceramics Industry, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur M. Dofir.
”Komitmen Pemkot Surabaya dan Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara sehingga kembali ke pangkuan pemerintah, layak diacungi jempol. Aset-aset yang sebelumnya lepas atau tak jelas statusnya kini bisa dioptimalkan untuk kepentingan rakyat, seperti untuk fasilitas umum, ruang terbuka hijau, fasilitas pendidikan, kantor pelayanan publik, dan sebagainya,” ujar Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya, Rabu (22/7/2020).
Sejak 2014, Pemkot Surabaya dengan dukungan penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, telah sukses menyelamatkan 27 aset Pemkot Surabaya.
Sebelum aset di Karangpilang, tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diantaranya telah mengembalikan aset GOR Pancasila, YKP, Jalan Upa Jiwa, Jalan Kenari, Tambaksari.
Menurut Adi, penyelamatan aset negara senilai ratusan miliar tersebut bermakna positif dalam tiga aspek. Pertama, menunjukkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di tubuh Pemkot Surabaya. Sebab, pengelolaan aset negara menjadi salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan perwakilan PT Platinum Keramik saat serah terima aset di Kantor Kejati Jatim disaksikan pihak-pihak terkait.
”Saya kira apa yang dilakukan Walikota Bu Risma, Pemkot Surabaya dan kejaksaan, dalam menyelamatkan aset negara adalah bentuk komitmen mewujudkan tata kelola yang baik, yang tanpa ada main-main dengan aset negara,” papar Adi.
Aspek kedua, adanya gotong royong yang baik antarelemen di Surabaya. ”Dalam hal ini adalah kolaborasi yang baik antara Pemkot Surabaya dan Kejaksaan telah mampu menghasilkan dampak yang luar biasa berupa kembalinya aset-aset negara yang sebelumnya hilang,” ujarnya.
Adapun aspek ketiga adalah penyelamatan aset negara terbukti sangat bermanfaat untuk masyarakat. Pasalnya, aset-aset negara yang berhasil diselamatkan di era kepemimpinan Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Wakil Walikota Whisnu Sakti Buana kemudian difungsikan untuk kepentingan rakyat. Di antaranya untuk fasilitas umum, fasilitas pendidikan, kantor pelayanan publik, ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga, dan sebagainya.
”Artinya, rakyat merasakan langsung kebermanfaatan dari aset-aset negara yang diselamatkan, karena kemudian difungsikan untuk kepentingan rakyat. Jadi penyelamatan aset ini bukan semata-mata dilihat dari aspek tertib administrasi negara, tapi juga mampu memberi manfaat optimal untuk rakyat,” papar Adi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.(lan/ns)