Dua Orang Diusir Hakim dari Ruang Sidang
Sebanyak 16 pelanggar protokoler kesehatan limpahan dari Polsek Magersari Kota Mojokerto dan 4 dari Polsek Dawar Blandong Mojokerto disidangkan di . Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (21/1).
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Sebanyak 16 pelanggar protokoler kesehatan limpahan dari Polsek Magersari Kota Mojokerto dan 4 dari Polsek Dawar Blandong Mojokerto disidangkan di . Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (21/1).
Dari sidang itu diketemukan dua orang yang bukan semestinya yang menjadi pelanggar. Dia diketahui mewakili keluarganya yang terkena tindak pidana ringan. Sehingga dua orang tersebut diminta hakim keluar ruangan sidang.
"Saudara kami harap keluar dari ruangan ini. Perlu diketahui sidang tidak boleh diwakilkan,” tegas Hakim Andi Naimmi Masruro.
Hasil dari sidang itu para pelanggar dijerat pasal 49 ayat (1) dan 4 jo 20 a Perda Provinsi Jatim No. 02 Tahun 2020. Atas perbuatannya semuanya diwajibkan bayar denda Rp 50 ribu. Hal ini diungkapkan hakim di ruang sidang Tirta.(gus/rd)