Dua Perangkat Desa Dituntut 18 Bulan Penjara

Terdakwa Suprapto dan Hariyanto yang merupakan pejabat Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dituntut jaksa dengan pidana penjara 18 bulan penjara.

Dua Perangkat Desa Dituntut 18 Bulan Penjara
Sidang tatap muka yang diadakan di PN Mojokerto. Agus Suprianto/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Terdakwa Suprapto dan Hariyanto yang merupakan pejabat Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dituntut jaksa dengan pidana penjara 18 bulan penjara. Keduanya dituding melanggar pasal penggelapan. Dalam sidang Selasa (29/11), agendanya pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa Iwan Dwi Agus Setianto.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarudi didampingi Hakim Anggota Sufrinaldi dan BM Cintia Buana. Pada saat pembacaan pledoi tersebut terungkap, Iwan Dwi Agus Setianto memohon kepada hakim agar membebaskan kliennya dari  jeratan hukum yang didakwakan. “Karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) buram,” katanya.

Menurutnya, perkara Nomor 315/Pid.B/2022/PN Mojokerto, JPU, dinilai terlalu antusias menjerat para terdakwa dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Tanpa melihat permasalahan dengan utuh dan jujur.

“Adapun fakta hukum terungkap di persidangan bahwa terdakwa 1 selaku kepala Desa Rejosari dan terdakwa 2 selaku kepala Dusun Lebaksari, Desa Rejosari, tidak ada keinginan memperkaya diri sendiri,” katanya.

Dia, lanjutnya,  hanya ingin memperjuangkan warga desanya yang adminitrasi hak atas tanahnya amburadul. Tidak sesuai dengan kepemilikan yang sesungguhnya  sehingga dilakukan pembenaran atau pembetulan hak atas tanah. Serta menghitung kuota calon pemohon.

Menurut Iwan Dwi Agus Setianto bahwa yang dimasukkan JPU dalam materi kesaksian itu tidak benar. Selain itu, JPU saat bikin konstruksi hukum seakan terdakwa itu melakukan ini melakukan tindak pidana. Padahal, sebetulnya fakta hukum yang terjadi tidak seperti itu.

“Intinya, pembelaan saya bahwa perbuatan terdakwa itu bukan perkara pidana. Oleh karena itu, saya minta bebas. Saya tidak minta keringanan tetapi minta klien saya dibebaskan karena memang perkara tersebut bukan tindak pidana,” jelasnya.

Disinggung terkait tarikan biaya yang dilakukan terdakwa, Iwan Dwi Agus Setianto tak menampik. Ia membenarkan tarikan itu memang ada, tetapi bukan untuk biaya PTSL. Biaya itu untuk pembenahan hak atas tanah warga dan sudah mufakat warga sendiri.(gus/rd)