Dua Perangkat Desa Rejosari Divonis 1 Tahun Penjara
Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Suprapto bin Suparlan dan Hariyanto bin Ngadisan akhirnya dinyatakan bersalah.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Setelah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Suprapto bin Suparlan dan Hariyanto bin Ngadisan akhirnya dinyatakan bersalah. Keduanya menggelapkan uang warganya dan dijatuhi hukuman masing- masing satu tahun penjara, Selasa (6/12).
Terdakwa Suprapto yang merupakan Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dan terdakwa Hariyanto selaku kepala dusun setempat. Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan nota putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarudi didampingi Hakim Anggota BM Cintia Buana dan Hakim Sufrinaldi.
Dalam nota putusan tersebut, terungkap bahwa tanggal 4 Juni 2020 lalu terdakwa telah melakukan penarikan pembiayaan yang bermodus pengurusan hak atas tanah warga. Sedangkan administrasinya carut marut dengan iming-iming PTSL.
Warga dijanjikan sertifikat akan selesai pada bulan Oktober 2022. Dengan syarat biaya yang harus ditanggung warga. Untuk jual beli warga dikenakan biaya Rp 500 ribu dan untuk hibah Rp 1 juta, biaya kewarisan Rp 1,5 juta. Namun setelah dana terkumpul kurang lebihnya Rp 168 juta, ada dana sekitar Rp 63 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Dengan vonis tersebut kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan didampingi kuasa hukum Iwan Dwi Agus Setianto menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alaix Bikhukmil dan Kusuma Wardhani saat dikonfirmasi Harian Bangsa juga pikir-pikir. “Kalau dalam hitungan 7 hari yang bersangkutan tidak jadi melakukan pikir-pikir, maka terdakwa yang merupakan perangkat Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo yang kini menjadi tahan kota itu, akan kami eksekusi ke dalam penjara,” ujar jaksa.(gus/rd)