Dua Tahun Tak Terima PKH, Warga Mengadu ke Wabup Nganjuk

Salah satu penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bibit, warga Dusun Ngrawan, Desa Tempel, Kecamatan Berbek, tidak menerima bantuan, sejak 2018.

Dua Tahun Tak Terima PKH, Warga Mengadu ke Wabup Nganjuk
Wabup Nganjuk Marhaen saat menerima pengaduan warga Ngrawan di ruang kerjanya. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Salah satu penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bibit, warga  Dusun Ngrawan, Desa Tempel, Kecamatan Berbek, tidak menerima bantuan, sejak 2018. Kejadian terkuak setelah Bibit muncul di pemberitaan. Dia seharusnya mendapatkan bantuan dari PKH, melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Setelah ada pemberitaan, barulah anak dari Bibit dan Mariam, bernama Mujiono, mengetahui adanya bantuan tersebut. Hal ini setelah perangkat desa bersama koordinator PKH kecamatan memberikan buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atas nama orang tuanya.

"Saya baru mengetahui jika bapak saya menerima bantuan dari PKH. Sebelumnya saya nggak mengetahui jika mendapatkan bantuan," kata Mujiono, kepada HARIAN BANGSA, Senin (15/6).

Menurutnya, setelah menerima KKS dan dilakukan klarifikasi ke Dinsos Nganjuk, batuan BPNT tersebut sudah terealisasikan dan diterimakan ke orang lain. Dengan kejadian tersebut maka dirinya mengadu ke Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi  untuk meminta hak orang tuanya. Ia juga ingin meluruskan kejadian tertukarnya penerima bantuan dari PKH berupa BPNT.

Wabup Kang Marhaen membenarkan jika ada salah satu warga Dusun Ngrawan, mengadu untuk meminta haknya selama 2 tahun tidak menerima bantuan. "Saya akan mengklarifikasi terkait kebenaran, dan untuk pengembalian hak selama 2 tahun perlu dicari jalan keluarnya," kata Marhaen.

Dijelaskan, secara prosedur yang benar bahwa keluarga penerima manfaat harus memegang kartu gesek atau E-Warung sendiri. Hal ini harus dipahami bagi warga penerima manfaat. Bukan orang lain yang menyimpan.

"Saya pikir inilah permasalahan yang muncul dibawah, bahwa kartu tidak dipegang penerimanya sendiri," jelasnya.

Ditegaskan, kepada masing-masing desa agar ikut mengawasi dan melakukan pemutakhiran data selama tiga bulan sekali, agar data penerima bantuan dari PKH dan data desa bisa sama. Baik penambahan maupun pengurangan.(bam/rd)