Dua Tersangka OTT Pungli Ditahan Kejaksaan
Dua orang tersangka operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungli PTSL di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Dua orang tersangka operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungli PTSL di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka adalah Ayu Indah Lestari (staf desa) dan Supratono (perangkat desa ).
Sebelumnya pada Kamis, 7 Oktober 2021, Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan OTT terkait pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Polisi menetapkan Kades Klantingsari Wawan SB sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan, bahwa Senin (17/1), Kejari Sidoarjo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. "Ketiganya kita tahan dalam 20 hari ke depan di Rutan Kejati Surabaya untuk menunggu persidangan," katanya.
Terkait kedua tersangka Ayu dan Supratono baru Senin ditahan oleh Kejari Sidoarjo. Sebelumnya kedua orang tersangka tersebut menjadi tahanan kota.
Peran ketiga tersangka dalam pungli tersebut berbeda-beda. Untuk Kades Wawan perannya sebagai otak dalam pungli PTSL tersebut. Sedangkan Ayu perannya menyimpan hasil pungli di rekening pribadinya sebesar Rp 81 jutah. Kalau perangkat desa Supratono berperan sebagai penarikan uang pungli ke masyarakat.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara. "Mereka disangkakan pasal 12e dan pasal 11, UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(cat/rd)