Dua Warga Sidoarjo Curi Tiang Telkom
Dua orang pencuri tiang milik PT Telkom diringkus polisi. Keduanya beraksi di jalan raya perak Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Dua orang pencuri tiang milik PT Telkom diringkus polisi. Keduanya beraksi di jalan raya perak Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil Grandmax untuk mengangkut sejumlah tiang Telkom tersebut.
"Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang Telkom," ujar Kapolsek Perak AKP Dwi Retno Suharti dalam keterangannya, Minggu (20/2).
Kedua pelaku yang ditangkap adalah warga Sidoarjo, yakni Imam Fuat (35), asal Popoh, Kecamatan Wonoayu, dan Anang Sugianto (30), warga Bendotretek, Kecamatan Prambon.
Diungkapkan Retno, kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Sabtu (19/2) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Adapun barang yang dicuri adalah 8 batang tiang milik PT Telkom.
"Kedua pelaku kedapatan sedang menaikan tiang Telkom ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di Jalan Raya Perak, Desa Glagahan, Kecamatan Perak," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Perak. Retno menyebut, pada saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang Telkom dan akan dijual kembali. "Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian," terangnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih nopol W 8048 YB, 8 batang tiang Telkom, 1 buah linggis, 2 buah tang, 3 buah tali tampar, 1 buah gulungan kawat, 1 lembar bener, 1 buah tangga, 2 unit handphone.(aan/rd)