Edan, Pasutri di Kota Kediri Tawarkan Istri Main Swinger
Modus yang digunakan oleh tersangka ini, yang suami istri ini, lanjut AKBP Miko, adalah menawarkan kegiatan swinger atau berganti pasangan serta kegiatan aktivitas treesome, yang dilakukan di penginapan yang ada di Lota Kediri.
KEDIRI, HARIANBANGSA.net - Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kegiatan prostitusi online, sekaligus berhasil meringkus pelakunya. Para pelaku menawarkan lewat media sosial Facebook. Bahkan ada pasangan suami istri yang menawarkan diri untuk bermain swinger.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib dan Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi menjelaskan, ada dua kasus prostirusi online yang berhasil diungkap, berkat patroli cyber yang dilakukan petugas.
Kasus pertama, tersangka HR yang memiliki tempat kos dan menjadikan tempat prostitusi dipasarakan melalui Facebook.
Kasus yang kedua ditemukan pada tanggal 5 agustus 2020. Ada 2 orang tersangka yang kebetulan adalah suami istri yaitu dengan inisial MZN serta KSH.
Modus yang digunakan oleh tersangka ini, yang suami istri ini, lanjut AKBP Miko, adalah menawarkan kegiatan swinger atau berganti pasangan serta kegiatan aktivitas treesome, yang dilakukan di penginapan yang ada di Lota Kediri.
"Jadi kedua tersangka ini menawarkan aktivitas tersebut melalui akun Facebook milik tersangka. Ketika ada masyarakat atau orang yang tertarik dengan apa yang ditawarkan oleh tersangka ini, kemudian aktivitas dilaksanakan di penginapan yang ada di Kota Kediri atau di tempat lain sesuai dengan kesepakatan antara tersangka dan peminat dari pada iklan tersebut,"ujar AKBP Miko.
Ditambahkan AKBP Miko, aktivitas-aktivitas yang ditawarkan oleh tersangka, pengakuan dari tersangka, sudah dilakukan mulai tahun 2018, dengan tarif yang berbeda-beda.
Dari kedua tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, uang tunai, alat kontrasepsi, sprei yang digunakan serta alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka maupun saksi.
"Tentunya saat ini Polres Kediri Kota akan senantiasa tetap melaksanakan kegiatan patroli cyber baik yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota maupun yang ada di Polsek-Polsek, untuk melakukan pengungkapan terkait dengan kasus tindak pidana cyber ataupun prostitusi online yang lainnya,"imbuh AKBP Miko.
Adapun pasal yang dilanggar oleh yang bersangkutan, sama dengan kasus yang pertama yaitu pasal 296 KUHP atau 506 KUHP. Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Sedangkan Pasal 506
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun. (uji/ns)