Edarkan Ribuan Pil Okerbaya, Warga Sidodadi Diamankan Polisi
Puluhan ribu pil jenis Trihexipenidly dan Dextrometrophan itu diamankan dari tangan tersangka, Fitriyanto (30), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Probolinggo, HB.net - Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo berhasil menggagalkan puluhan ribu pil obat keras berbahaya (okerbaya) yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya.
Puluhan ribu pil jenis Trihexipenidly dan Dextrometrophan itu diamankan dari tangan tersangka, Fitriyanto (30), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia dibekuk petugas di area Pom Bensin Desa Randumerak, Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran pil okerbaya di wilayah Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Berbekal informasi tersebut, pada Jumat (6/5/2022), anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat melakukan penyelidikan petugas mendapati seseorang yang dicurigai sebagai pengedar pil okerbaya sesuai ciri-ciri yang diberikan masyarakat yang berada di Pom Bensin Paiton.
"Selanjutnya anggota mendatangi terduga pelaku dan dilakukan pemeriksaan hingga didapati dua puluh satu ribu pil okerbaya yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya," kata Kapolres Probolinggo.
AKBP Teuku Arsya mengatakan, 21 ribu pil itu dikemas dalam tujuh belas box pil warna putih jenis Trihexipenidly dengan jumlah keseluruhan 17.000 dan satu plastik berisi 400 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan.
Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut. "Saat ini tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Probolinggo. (ndi/diy)