Edarkan Upal, Mantan Kades Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Hartoyo, mantan kades Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, jadi pesakitan.

Edarkan Upal, Mantan Kades Dituntut 3 Tahun Penjara
Tampilan monitor saat sidang daring di tiga tempat.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Terdakwa Hartoyo, mantan kades Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, jadi pesakitan. Ia didakwa memalsukan mata uang. Dalan sidang kali ini digelar di tiga tempat dengan melaksanakan sidang daring. Yakni di Kejaksaan Negeri Nganjuk, Pengadilan Negeri Nganjuk, dan Rutan Kelas II B Nganjuk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daris Andriani mengatakan, bahwa ada 12 perkara dan 21 terdakwa yang digelar. Tapi yang paling menarik adalah sidang pemalsuan uang. Dijelaskan, tindak pidana pemalsuan uang telah melanggar pasal 245 KUHP dan pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Daris Andriani menambahkan, sebelumnya,  tepatnya 1 minggu yang lalu, tanggal 15 Juni 2021, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa  terkait perkara tersebut.

JPU menyatakan terdakwa Hartoyo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tentang mata uang. “Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” kata Daris Andriani.

Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 5 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan barang bukti yang disita adalah 1 buah printer Hewlett Packard warna putih, 1  buah kardus warna coklat, 1 bendel kertas warna putih, 1 buah dompet warna hitam, 23 lembar kertas gambar pecahan Rp.100 ribu, dengan nomor seri berbeda untuk di rampas dan dimusnahkan.(bam/rd)