Eksekutif Beri Isyarat Dukungan terhadap Raperda Perubahan Perda  Tahun 2019 yang Dibahas DPRD Jatim

Dalam Perda ini juga membutuhkan tim pendisiplinan. Tim bisa terdiri dari berbagai elemen,  seperti akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh pemuda.

Eksekutif Beri Isyarat Dukungan terhadap Raperda Perubahan Perda  Tahun 2019 yang Dibahas DPRD Jatim
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar saat menghadiri paripurna Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Foto : istimewa.

SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan isyarat dukungannya terhadap Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) yang merupakan raperda inisiatif dewan. Dalam Rapat Paripurna dengan agenda pendapat gubernur, Khofifah mengungkapkan, prinsipnya untuk mewujudkan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, harus semua bersama-sama.

"Ada pemerintah daerah, provinsi, maupun kabupaten/ kota. Kemudian ada tim di Pemda itu Satpol PP," ujar KHofifah seusai sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (21/7).

Menurut Khofifah, untuk membangun ketertiban, ketentraman umum, dan perlindungan masyarakat, maka harus menyatukan berbagai kekuatan. Di antaranya adalah TNI dan Polri, yang sama-sama mempunyai tugas untuk bisa menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat.

"Jadi hal seperti itu sebetulnya di Perda no 1 tahun 2019 itu kan ada kaitan dengan keramaian, ada kaitan dengan tambang. Ada kaitan dengan lingkungan hidup, mengatur banyak hal," ujarnya.

Selain itu, Raperda ini kemudian ditambahkan kaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Pada posisi pembatasan kegiatan masyarakat, kata Khofifah, Perda ini membutuhkan Pergub. Karena Perda ini bisa menjadi payung untuk Peraturan Walikota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbub).

"Tapi kemudian ada penegakan hukum didalamnya ada pendisiplinan didalamnya," kata dia.

Sehingga, dalam Perda ini nanti juga membutuhkan tim pendisiplinan. Tim yang dimaksud bisa terdiri dari berbagai elemen. Seperti akademisi yang menurutnya penting diajak bersama-sama mengajak masyarakat disiplin. Kemudian tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh pemuda.

"Itu juga menjadi penting untuk menjadi satu kesatuan dari tim untuk menegakkan kedisiplinan, terutama adalah disiplin menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

Sabron Djamil Pasaribu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur (Jatim) cukup memprihatinkan. Hal ini berdasarkan jumlah yang positif yang terus meningkat, jumlah yang dapat ditingkatkan dapat mencapai jumlah orang. Bahkan, pada Senin (20/7), jumlah positif Covid-19 di Jatim sudah mencapai 18.545 kasus.

Diantaranya ada yang diperkirakan 9,717 yang telah dikembalikan atau yang dihitung dengan 52,40%. Kemudian pasien yang masih menjalani perawatan ada 7,611 atau sebanyak 41,04%. Dari jumlah yang diuraikan di sini sebanyak 2,723 orang, di gedung ada 758 orang, dan di rumah sakit ada 4130 orang. Sementara yang meninggal telah mencapai 1,446 atau setara dengan 7,80%.

Sementara itu, pemerintah Provinsi Jatim telah menyiapkan anggaran untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 3,84 triliun. Anggaran itu digunakan untuk Rp 825,31 miliar untuk kuratif, Rp 110,17 miliar untuk promotif preventif, Rp 995,04 miliar untuk jaring pengaman sosial, dan Rp 454,26 miliar untuk pemulihan ekonomi. Anggaran merupakan realokasi dan pemfokusan ulang, dimana anggaran tersebut diambilkan dari berbagai program kerja di Lingkungan Pemprov Jatim.

Sayangnya, melihat kondisi diatas, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang disetujui masih minim. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim melaporkan pada Presiden RI di Gedung Negara Grahadi pada 25 Juni 2020, bahwa 70% masyarakat Jatim tidak menggunakan masker selama di luar rumah. Jika awal masyarakat lebih pada saat protokol kesehatan, maka dikeluarkan tidak terjadi penyebaran Covid-19 saat ini dan tidak memerlukan anggaran terlalu besar.

Salah satu faktornya adalah kelemahannya hukuman pada pelanggar. Untuk itu Sabron Jamil A Pasaribu mengatakan, mengatur peraturan daerah (Perda) yang mengatur masalah tersebut menjadi sangat mendesak.

Walhasil, Bapemperda DPRD Provinsi Jatim memunculkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan penggunaan Trantibum.

Politisi Partai Golkar ini mengutip, membahas Raperda ini akan menjadi acuan dan dasar bagi para penegak hukum seperti Satpol PP, Polisi dan TNI, terkait penegakan protokol kesehatan di Jatim.

“Karena maklumat Kapolri dan PSBB dicabut, maka masyarakat aman sudah bebas. Tidak ada acuannya, ini bisa kita bahas, biar ada dasar untuk aparat-aparat ini, kita bikinkan Perda," imbuhnya.

Sabron berharap, dengan adanya Perda perubahan ini akan mampu menertibkan masyarakat sehingga lebih taat, patuh, dan disiplin terhadap protokol kesehatan sehingga memutus mata rantai distribusi Covid-19 di Jatim.

“Sekarang ini setiap kegiatan pasti melibatkan Polri TNI. Polri yang dapat membantu pengamanan dalam negeri, tetapi mereka bisa meminta TNI, jika diperlukan. Memimpin sektornya ini sebenarnya Satpol PP, tapi kalau Satpol PP, kita sama-sama tahu kewibawaan mereka masih sangat kurang, ”paparnya.

Terkait dengan Polri dan TNI diharapkan dapat menegakkan protokol kesehatan, termasuk menegakkan sanksi bagi para pelanggar.

Juru bicara Bapemperda DPRD Jatim, Ahmad Iwan Zunaih menjelaskan, Raperda ini adalah perubahan dengan menyetujui pada Perda no 1 tahun 2019 atau Perda Trantibum. Diantara menyetujui konsep dan resolusi dalam ketentuan umum; Silakan jenis trantibum baru, yaitu trantibum situasi bencana; Perundingan ringan.

Kemudian, peran Polri dalam penanganan gangguan trantibum pada kondisi darurat bencana; kewenangan Gubernur / Bupati / Walikota untuk melakukan persetujuan kegiatan masyarakat; kewenangan Gubernur / Bupati / Walikota untuk memberlakukan peraturan kesehatan dan protokol lainnya untuk setiap orang; Protokol yang ditetapkan oleh Gubernur dan / atau Bupati / Walikota.

Perda itu juga ikut serta tentang pemberian insentif atau penghargaan bagi orang perorangan, kelompok masyarakat, lembaga, lembaga, dan / atau lembaga pemberi bantuan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan dan penanggulangan bencana; tugas pembantuan dan / atau kerjasama dan koordinasi dalam penyelenggaraan trantibum, dan perlindungan masyarakat, serta untuk penegakan Perda Provinsi dan / atau Peraturan Gubernur dengan mempertegas peran Polri dan TNI; dan perubahan ketentuan sanksi, yaitu pengaturan ulang jenis sanksi khusus denda administrasi dan sanksi paksaan meliputi pelayanan dan kerja sosial pada fasilitas umum.

Trantibum ini dirancang sebagai bukti hukuman untuk pelanggar, mulai dari sanksi administrasi, sanksi denda hingga sanksi pidana. Bahkan, hukuman pengadilan bagi pelanggar bisa berupa penjara kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.Sementara besaran pembayaran administrasi tertinggi Rp 500.000 untuk perorangan dan Rp 100 juta untuk korporasi atau perusahaan. “Denda dan denda administrasi disetorkan ke kas umum daerah,” pungkas anggota Fraksi NasDem itu. (mdr/ns)