Empat Pemuda Ngaku Polisi Peras Pengguna Narkoba
Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus empat lelaki yang melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus empat lelaki yang melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi. Tersangka HRP (36) warga Kelurahan Magersari, Sidoarjo; KA alias RT (46), asal Desa Wunut, Sidoarjo.
Tersangka lain, MA alias OL (23), asal Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan MRF (21), warga Desa Trate, Kabupaten Gresik. Dua orang terakhir, merupakan mahasiswa. Mereka ditangkap usai terbukti melakukan pemerasan terhadap korban berinisial S.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan, antara keempat tersangka dan korban adalah teman dekat. Sebelum melakukan pemerasan, salah satu tersangka berinisial MRF, mengajak korban membeli dan mengonsumsi sabu-sabu.
"Awalnya pada hari Minggu 1 September 2024 korban, diajak oleh tersangka MRF untuk membeli dan mengkonsumsi sabu di Jalan Sawah Pulo, Kota Surabaya," kata Suryono, Kamis (3/10).
Oleh tersangka MRF, sabu-sabu itu sengaja tak dihabiskan untuk dikonsumsi bersama korban. Tersangka, meminta korban untuk mangantongi sisa kristal haram itu. "Sama temannya, korban disuruh menyimpan di dompet sisa sabu itu," tandas Suryono.
Dari lokasi awal, korban dan tersangka lalu berpindah ke arah minimarket di kawasan Graha Jenggolo Timur, Pucang, Sidoarjo. Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka pun tiba di minimarket tersebut. Tak berselang lama, korban dibuat kaget didatangi dua orang.
"Pelapor ditangkap oleh tersangka KA dan MA. Kedua tangan korban bahkan diborgol dibelakang. Kedua tersangka itu, mengaku sebagai anggota Polri saat melakukan aksi penangkapan," tegas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 itu.
Dari lokasi tersebut, korban digelandang ke sebuah warung kopi (warkop) kawasan Stadion Jenggolo, Sidoarjo. Korban didesak sembari ditodong pistol agar mengakui jika baru mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Korban ini ditodong pistol jenis revolver ke bagian leher oleh tersangka. Ia lantas dikeler ke sebuah penginapan Jalan Mustang, Kwadengan Barat, Lemahputro Kabupaten Sidoarjo. Dia disekap selama 2 hari sejak ditangkap," ucap Suryono.
Di dalam homestay itu, korban tak berdaya karena diborgol kedua tangan di belakang. Selain itu, korban dianiaya. Ia juga dipaksa untuk menyerahkan uang tebusan agar kasus yang menimpanya tak dilanjutkan.
"Tersangka HRP cs yang mengaku sebagai polisi itu memaksa korban untuk meminta uang, supaya segera dibebaskan. Dengan rasa ketakutan, korban pun menghubungi saudaranya untuk meminta uang tebusan senilai Rp 50 Juta," tandas Suryono.
Namun, saudara korban hanya memiliki uang senilai Rp 15 Juta. Setelah disepakati, saudara korban pun diminta menyerahkan uang itu di suatu tempat. "Cara bertemu di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo," tegas dia.
Sebelum menuju lokasi penyerahan uang saudara korban lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Di lokasi itu, kami berhasil meringkus para tersangka," tutup mantan kapolres Madiun itu.(yan/rd)