Empat Pendekar Pembuat Onar Diringkus Polisi
Akibat menyerang secara membabi-buta perguruan lain saat sedang latihan, 4 pendekar pembuat onar berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Akibat menyerang secara membabi-buta perguruan lain saat sedang latihan, 4 pendekar pembuat onar berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Keempat pendekar yang mengaku dari perguruan IKSPI Kera Sakti tersebut diamankan petugas setelah menyerang perguruan silat Pagar Nusa. Saat itu mereka sedang melakukan latihan di Balai Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo pada Rabu (24/5) malam.
Mereka yang berhasil dibekuk, yakni Dery Richard(21) warga Geluran, Taman; Andriyadi Manura(24)warga Sidokare, Sidoarjo; Andriyadi Maulana Afriandi(21)warga Karangpilang, Surabaya; dan RA pelaku anak yang masih berumur (17), warga Benowo, Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, semula keempat pendekar tersebut melakukan konvoi dari arah Surabaya menuju Mojokerto dengan tujuan menghitamkan Polsek Jetis.
Lebih lanjut, saat berkonvoi menuju Mojokerto tepatnya saat melewati depan Balai Desa Wonokupang, gerombolan pelaku tersebut melihat ada perguruan silat lain yang sedang melakukan latihan.
"Rombongan pelaku ini lalu berhenti di depan balai desa, lalu melakukan pelemparan puluhan batu. Nah, korban atas nama MK saat itu memberanikan diri untuk keluar balai desa. Di saat itulah korban dikeroyok oleh pelaku," Cetus Kusumo saat gelaran rilis di Mapolresta Sidoarjo.
Selain itu, para pelaku saat mengeroyok juga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, bambu, dan petasan yang sengaja diarahkan ke korban.
Dari keempat pelaku yang berhasil diamankan, satu orang atas nama Dery Richard ternyata juga pernah ditahan dengan kasus yang sama. Yakni pengeroyokan yang dilakukannya di Kabupaten Gresik tahun lalu. "Salah satu tersangka ini pernah ketangkap di Gresik dan baru keluar bulan Oktober 2022 lalu," imbuhnya.
Masih dikatakan Kusumo, keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Dua orang ditangkap di Jombang, 1 orang ditangkap di Mojokerto, sedangkan 1 lainnya diamankan polisi dibantu warga saat di TKP.
Imbas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (cat/rd)