Enam Pesliat Ditahan di Polda Jatim
Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan dilakukan oleh oknum pesilat Kera Sakti saat konvoi di Jalan Tunjungan, Surabaya (14/1) lalu.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan dilakukan oleh oknum pesilat Kera Sakti saat konvoi di Jalan Tunjungan, Surabaya (14/1) lalu. Mereka ditahan di Mapolda Jatim.
Enam tersangka mereka termasuk 3 remaja dan 3 masih status pelajar, terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Hal tersebut diutrakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. “Secara total sudah kita lakukan penangkapan kepada 6 pelaku pengeroyokan Jalan Tunjungan,” ujarnya, Jumat (26/1).
Dijelaskan juga dua korban mengalami aksi pengeroyokan dengan mengunakan sarana pemukulan, yaitu palu mengalami luka cukup parah. "Dua korban dikeroyok mengalami luka sobek di bagian kepala, leher, telingga hingga memar wajah," tambahnya.
Secara runtut aksi yang dilakukan oleh para pesilat Kera Sakti sebelumnya mereka berkumpul di lapangan Tandes. Kemudian mereka melalukan konvoi menuju Jalan Banyu Urip. Sesampainya di fly over mereka berpapasan dengan para kelompok pesilat lain.
Dan saat tiba di Jalan Tunjungan kelompok pesilat lain membubarkan diri. Pihak pelaku mengetahui ada kelompok pesilat lain yang berjumlah sedikit, sehingga saat itu juga kelompok pelaku, yaitu Kera Sakti melakukan pengeroyokan kepada korban.
Dari tindakannya, lanjut Hendro, pengeroyokan tersangka diamankan barang bukti berupa palu. Katanya, palu digunakan oleh salah satu tersangka untuk memukul melukai korbannya. "Sehingga ke 6 tersangka ini diberatkan pasal 170 ayat 2 dengan korban luka berat, ancaman hukuman 9 tahun penjara," rincinya.
Hendro juga menegaskan, bahwa dari keenam tersangka oknum perguruan silat ini dijebloskan ke penjara khusus di Mapolda Jatim. "Terhadap perguruan silat membuat keributan di Surabaya atau di sekitar Jawa Timur, sudah ada petunjuk dari pihak pimpinan. Penahanannya di Mapolda Jatim," tegas AKBP Hendro. (yan/rd)