Gabung OECD, KPPU Dorong Kepatuhan Standar Internasional
Indonesia resmi bergabung dalam keanggotaan Komite Persaingan di Organisasi untuk Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi atau The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
Jakarta, HARIANBANGSA.net - Indonesia resmi bergabung dalam keanggotaan Komite Persaingan di Organisasi untuk Kerja Sama dan pengembangan Ekonomi atau The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
Dengan keanggotaan tersebut, Indonesia dapat mulai mengadopsi kebijakan persaingan usaha dan penegakan hukumnya mengikuti standar yang ditetapkan internasional.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku pelaksana semakin dituntut perannya dalam mendorong kepatuhan pada standar internasional tersebut.
Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU Surabaya Dyah Paramita berharap, dengan resminya Indonesia bergabung di Komite Persaingan OECD, baik KPPU maupun Pemerintah Indonesia dapat bersama-sama memanfaatkan pengalaman negara-negara anggota.
"Khususnya dalam menyikapi perkembangan dunia usaha baik dalam perspektif penegakan hukum maupun penyusunan kebijakan yang efektif dalam mendorong iklim persaingan usaha yang sehat," jelasnya.
OECD adalah organisasi internasional di bidang ekonomi yang bertugas membentuk kebijakan bagi kehidupan masyarakat yang lebih baik. Mereka bertujuan untuk membuat kebijakan yang mengedepankan kemakmuran, kesetaraan, kesempatan, dan kesejahteraan bagi semua anggotanya.
OECD saat ini beranggotakan 38 negara. Di kawasan Asia, hanya Jepang, Korea Selatan, dan Turki yang merupakan anggota OECD dan Indonesia yang baru bergabung.
Keanggotaan ini juga memberikan akses terbesar bagi KPPU dalam memanfaatkan aset data atau informasi di OECD serta berbagai kajian dan kegiatan yang mendukung proses pengawasan persaingan usaha.
Hal ini tentunya akan membuat penegakan hukum dan pelaksanaan kebijakan persaingan di Indonesia akan memiliki tujuan, praktik, serta standar yang tinggi dalam memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat. (diy/rd)