Gandeng KAD Jatim, Awasi BUMD di Sidoarjo

Pemkab Sidoarjo menggandeng Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Jatim untuk ikut mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), salah satunya Perumda Delta Tirta.

Gandeng KAD Jatim, Awasi BUMD di Sidoarjo
Perumda Delta Tirta menjalin kerja sama dengan KAD Anti Korupsi Jatim.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Pemkab Sidoarjo menggandeng Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Jatim untuk ikut mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), salah satunya Perumda Delta Tirta. Mulai saat ini, BUMD yang memiliki usaha penyediaan air bersih itu, pengawasannya akan melibatkan komite di bawah naungan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerja sama dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Perumda Delta Tirta ini, dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang diteken oleh Ketua KAD Anti Korupsi Jatim, Reswanda dengan Dirut Perumda Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi, di Kantor Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Senin (28/3) lalu.

"Kerja sama ini merupakan komitmen kami dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pengawasan internal lewat aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) juga kita perkuat untuk mencegah kebocoran APBD," kata Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, di Pendapa Delta Wibawa, Rabu (30/3).

Menurut Bupati Muhdlor, kerja sama dengan KAD Anti Korupsi, tidak berhenti pada Perumda Delta Tirta saja. Lembaga berplat merah lainnya juga akan dilihat perkembangannya seperti pengelolaan Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

"Kedua usaha milik pemkab itu kita dorong mewujudkan Good Corporate Governance. Pelibatan Komite Advokasi Anti Korupsi dalam mengawal perusahaan daerah merupakan semangat bersama dalam mencegah kebocoran anggaran,” tandas Gus Muhdlor, panggilan karib Ahmad Muhdlor.

Direktur Pelayanan Perumda Delta Tirta Fatihul Faizun menjelaskan, ruang lingkup kerja sama dengan Komite Advokasi Anti Korupsi itu mencakup pembangunan manajemen bisnis yang berintegritas, membentuk Anti Corruption Working Group (ACWG), dan gencar melakukan sosialisasi dan kampanye antikorupsi. Pada pengembangan sektor bisnis akan dilakukan pembinaan dan pengembangan sistem pencegahan korupsi.

Selain itu, implementasi buku panduan pencegahan korupsi, peningkatan kesadaran dan budaya antikorupsi. "Setiap penyelenggaraan kegiatan pembangunan bisnis berintegritas yang dilakukan itu tidak diperbolehkan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan. Itu poin utama dalam pengawasan dan pencegahan di sektor pembangunan bisnis Perumda Delta Tirta berintegritas yang termuat di pasal 3 di nota kesepahaman," cetus Faizun.

Ditambahkan Faizun, dalam pasal 4 yang didalamnya dibentuk ACWG, kegiatannya nanti meliputi pembahasan isu-isu strategis bisnis berkaitan hambatan bisnis. Terkait tindakan koruptif seperti menghambat perizinan, suap menyuap, pungutan liar, gratifikasi, pemerasan serta kecurangan pada pengadaan barang dan jasa.

"ACWG menjadi forum dialog dalam pemecahan masalah secara partisipatif dan kolaboratif. Kemudian membuat rekomendasi dan tindak lanjut, dan menyampaikan rencana tindak lanjut kepada Bupati dan membahasnya langsung dengan KPK untuk dilakukan oversight atas rencana aksi pencegahan," pungkas Faizun. (sta/rd)