Gegara Cincin Pernikahan, Mertua Dilaporkan Menantu ke Polisi
Seorang mertua perempuan terpaksa dilaporkan menantunya sendiri ke Polsek Jombang Kota. Hal ini lantaran dianggap menguasai perhiasan berupa dua buah cincin pernikahan.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Seorang mertua perempuan terpaksa dilaporkan menantunya sendiri ke Polsek Jombang Kota. Hal ini lantaran dianggap menguasai perhiasan berupa dua buah cincin pernikahan.
Perempuan tersebut, yakni Yeni Sulistiyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan-Kabupaten Jombang. Sedangkan pelapor bernama Diana Soewito (46), warga asal Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya, Andri Rohmad Martanto mengatakan, pelaporan tersebut terpaksa dilakukan lantaran sang mertua tidak menggubris Diana saat meminta cincin pernikahannya dengan almarhum Soebroto Adi Wijaya alias Hwa Sing.
"Awalnya saya sudah berupaya untuk meminta secara baik-baik, bahkan beberapa kali. Namun tidak sekalipun digubris oleh pihak mertua," terang Diana melalui kuasa hukumnya Andri, Kamis (6/7).
Diungkapkan Andri, sebagai ahli waris satu-satunya dari Hwa Sing, sudah sepatutnya Diana meminta hak atas barang-barang berharga dari sang suami. "Barang berharga yang dimaksud oleh klien saya, yakni dua buah cincin senilai seratus juta lebih. Pertama berupa cincin kawin, serta kedua cincin perhiasan yang diberikan oleh keluarga pelapor," jelasnya.
Dijelaskan, sebelum meminta cincin, Diana awalnya hanya meminta KTP milik sang suami. Hal itu dilakukan, untuk kepentingan administrasi bisnis yang selama ini dipercayakan kepada almarhum.
"Jadi selama berumah tangga, segala bentuk bisnis maupun keuangan dikelola oleh almarhum suami. Saat yang bersangkutan meninggal dunia, pelapor meminta KTP untuk mengurus keperluan melanjutkan usaha," ucap pengacara asal Surabaya itu.
Namun, bukannya memberikan secara baik-baik, malah pelapor dilarang untuk datang lagi. Tak hanya itu, dalam percakapan di group keluarga tersebar fitnah jika penyebab Hwa Sing meninggal lantaran ditelantarkan istri.
Akibat tak terima terus-terusan dihujat oleh keluarga besar sang suami, lanjut Andri, Diana pun membawa persoalan ke ranah hukum. Dengan, membuat pengaduan masyarakat (Dumas) yang kini sudah naik menjadi laporan polisi.
Sementara, Kapolsek Jombang AKP. Soesilo membenarkan adanya dumas yang kini telah menjadi LP tertanggal 16 Juni 2023, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Yeni. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan serangkaian upaya hukum terkait hal itu. "Memang ada dumas yang masuk dan kini sudah menjadi LP. Menindaklanjuti hal itu, serangkaian upaya hukum sudah kami lakukan," tuturnya.
Langkah yang diambil petugas dalam menyikapi laporan itu yakni meminta keterangan dari pelapor, hingga mengundang terlapor untuk dimintai keterangan.
Saat disinggung upaya seperti apa kedepannya yang dilakukan polisi karena sampai saat ini belum menemukan hasil, Soesilo mengatakan, pihaknya menunggu dari kedua belah pihak. "Kita lihat dulu ke depannya seperti apa. Nantinya sebagai bahan untuk proges kita melakukan gelar perkara," pungkas Soesilo.
Dari hasil pemeriksaan, Yeni telah menyerahkan tiga cincin di antaranya sepasang cincin kawin dan satu cincin berlian dengan nilai diatas Rp 100 juta, sebuah ponsel, dan sejumlah kunci kepada polisi.
Sementara itu, usai pemeriksaan Yeni Sulistiyowati dengan didampingi kedua anaknya meninggalkan Mapolsek Jombang Kota. Sempat dikejar sejumlah awak media yang hendak meminta keterangan, namun tak digubris dan masuk ke dalam mobilnya dan pulang.(aan/rd)