Gugatan Hasil Pilkada Tak Diterima MK, Bupati Lamongan Terpilih Sujud Syukur
Yuhronur Efendi mengaku bersyukur kepada Allah SWT karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadili dengan ketentuan yang berlaku, tentu ini adalah sebuah kebenaran dan sudah sah.
Lamongan, HB.net - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih Yuhronur Efendi-KH. Abdul Rouf tak bisa menyembunyikan kebahagiaanya dan langsung sujud syukur setelah hasil sidang gugatan sengketa Pilbup 2020 di Mahkamah Konstitusi memutuskan dan menyatakan permohonan pemohon pasangan Suhandoyo-Astiti tidak dapat diterima Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/02)
Yuhronur Efendi mengaku bersyukur kepada Allah SWT karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadili dengan ketentuan yang berlaku, tentu ini adalah sebuah kebenaran dan sudah sah.
“Artinya yang telah kita lakukan adalah tidak ada penyimpangan hukum sama sekali. Kita tidak melakukan penyimpangan ataupun penyelewengan dalam pelaksanaan pilkada ini. Dan yang lebih penting lagi, kemenangan ini adalah kemenangan seluruh warga masyarakat Kabupaten Lamongan," tegas Yuhronur Efendi didampingi Wakilnya KH. Abdul Rouf usai mengikuti sidang keputusan Mahkamah Konstitusi gugatan Pilbup 2020 secara virtual di kediamannya Jalan Merpati Lamongan.
Ditegaskan Yuhronur usai dirinya dilantik menjadi Bupati Lamongan menggantikan mantan Bupati Fadeli, program kerja pertamanya adalah konsolidasi penanganan terhadap pasca banjir ini, tentu persoalan infrastruktur akan kita ke depankan. Selanjutnya, terkait apa yang akan dilakukannya pertama menjabat Bupati Lamongan. Dia mengungkapkan, akan mencoba mengimplementasikan program - program Yes - Bro.
"Akan tetapi kita lihat dulu lah APBDnya, kekuatan sumber daya manusianya, walaupun saya pernah menjabat Sekda lama tapi kan dalam akhir 2020 dan awal 2021 ini kan saya di luar. Tapi tetap saya akan mengkonsolidasikan semuanya,” pungkasnya. (qom/ns)