Gus Samsudin Jadi Tersangka Konten Tukar Pasangan

Polda Jatim telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka atas penistaan agama dan melangar Undang-Undang ITE. Penetapan tersangka pada Jumat (1/3) diutarakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Gus Samsudin Jadi Tersangka Konten Tukar Pasangan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polda Jatim telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka atas penistaan agama dan melangar Undang-Undang ITE. Penetapan tersangka pada Jumat (1/3) diutarakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

“Pasca penangkapan Gus Samsudin yang dilakukan di daerah Kabupaten Blitar,  Kamis (29/2). Kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirmanto, Jumat (1/3).

Penetapan tersangka kepada Gus Samsudin nantinya akan ada pemeriksan kepada dua saksi lain. Mereka diduga ikut membantu dalam peran Gus Samsudin selama membuat konten tukar pasangan suami istri.

“Setelah penetapan tersangka kepada Gus Samsudin pihak Ditreskrimsus Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan kepada dua saksi  lagi yang berpotensi sebagai tersangka tambahan,” tambah Dirmanto.

Dijelaskan dua calon tersangka, yaitu FE dan FI yang masih menjalani pemeriksaan. Mereka mempunyai peran sebagai pendukung  yang berkaitan dengan konten yang dibuat oleh Gus Samsudin.

FE berperan sebagai ahli penata penyutingan video konten. Sedangkan FI berperan untuk meng-uploud konten agar pembacanya tinggi. Guna melengkapi pemeriksan dan penetapan tersangka secara maksimal, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksan 13 saksi. Semuanya adalah para pengikut padepokan milik Gus Samsudin.

Selama pemeriksan yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jatim, Gus Samsudin mengakui konten nyeleneh tersebut dibuat untuk menaikkan followers dan pembaca. “Saat dilakukan pemeriksaan tersangka nekat membuat konten tukar pasangan agar pembacanya atau pengikutnya tinggi,” tutup Dirmanto.

Sementara dari penetapan tersangka Gus Samsudin, pihak Polda Jatim menerapkan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 tentang UU UTE.  Sedangkan untuk penetapan pasal penistaan agama, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan pendalaman.(yan/rd)