Harga Bawang Putih Melonjak, KPPU Awasi Importir

Harga Bawang Putih Melonjak, KPPU Awasi Importir
Anggota KPPU Guntur S. Saragih

Surabaya, HARIAN BANGSA - Di tengah masa pandemi Covid-19, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara konsisten terus mencermati kenaikan harga berbagai komoditas pangan di masyarakat. Khususnya yang mengalami kenaikan harga cukup tinggi seperti bawang putih.

Anggota KPPU  Guntur S. Saragih mengatakan, pihaknya menemukan bahwa komoditas bawang putih mengalami lonjakan harga yang sangat tinggi. Bahkan pada Maret 2020 memiliki disparitas harga antara harga acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40 persen.

"Di Jakarta sendiri, bawang putih sempat memiliki disparitas lebih dari 70 persen. Untuk itu, dari sisi kebijakan persaingan usaha, upaya Pemerintah untuk mempermudah importasi adalah tepat,” jelasnya Rabu (2/4).

KPPU mengapresiasi kebijakan yang diambil Kementerian Pertanian yang menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sejak 7 Februari 2020 dengan total 103 ribu ton dan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura pada 18 Maret 2020. Aturan ini  merelaksasi prosedur admnistrasi penerbitan izin impor dengan meniadakan persetujuan impor dan laporan surveyor untuk komoditas tersebut.

Pihaknya menilai, meskipun dalam kondisi pandemi seperti saat ini, ketersediaan pasokan bahan pokok, seperti bawang putih perlu tetap ada di pasar. Karena itu, mengingat kebutuhan bawang putih dalam negeri hampir sepenuhnya dipasok bawang putih impor. Pemerintah perlu mendorong dan mengawasi agar importir bawang putih melakukan realisasi impor atas izin yang telah diterimanya.

Pemerintah juga perlu menetapkan sanksi yang tegas bagi para importir yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan melalukan penundaan atas realisasi impor tersebut.

“Kalau perlu pemerintah dapat mem-blacklist para importir nakal”, tegas Guntur.

Lebih lanjut Guntur menjelaskan, KPPU akan melakukan penegakan hukum persaingan jika para importir secara bersama-sama melakukan kartel guna menghambat realisasi impor tersebut. Karena dari sisi persaingan usaha, penghambatan realisasi impor secara bersama-sama disamakan dengan upaya menahan pasokan dan mengatur pemasaran suatu barang atau jasa sebagaimana dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999.

"Kami telah meningkatkan pengawasan atas sektor pangan guna menjaga agar tidak terdapat pelaku usaha yang secara bersama-sama menahan pasokan atau memberikan harga yang sangat tinggi (excessive) di masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan, telah mengantongi nama-nama importir bawang putih tersebut," pungkasnya.(sby1/rd)