Heboh, Warga Jombang Berburu Koin Kuno
Lahan persawahan milik Samari (50), yang berada di Dusun Mojounggul, Desa-Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang kini ramai didatangi warga untuk berburu mata uang kuno, Selasa (13/10).
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Lahan persawahan milik Samari (50), yang berada di Dusun Mojounggul, Desa-Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang kini ramai didatangi warga untuk berburu mata uang kuno, Selasa (13/10).
Warga mendapatkan nformasi tersebut usai pemilik lahan menemukan barang kuno yang berbentuk mata uang kepeng cina dengan harga jual yang lumayan bagus, yakni Rp 100 ribu per kilogramnya.
Menurut pengungkapan Samari, dirinya selama puluhan tahun menggarap sawahnya, tidak pernah sekali pun menemukan benda-benda purbakala. Baru pada sebulan lalu kepingan koin kuno yang diduga peninggalan masa lampau ia temukan.
“Sebenarnya saya mau meratakan tanah karena yang pinggir jalan agak tinggi. Tapi setelah mencangkul, saya menemukan koin. Kemudian warga beramai-ramai ikut mencari. Bahkan hingga larut malam masih ada warga yang mencari koin itu,” ucapnya.
Salah satu warga setempat, Pitono (40), mengatakan, bahwa dirinya mencari uang kuno dengan berbekal cangkul dan linggis. Ia mengorek-ngorek tanah di lahan yang belum ditanami itu.
“Kadang saya menggunakan tangan kosong untuk memilah tanah. Koin biasanya masih tersimpan dalam sebuah kendi. Tapi ada juga yang tercecer, koin kuno ini bentuknya bulat kecil dengan lubang berbentuk kotak di tengahnya,” terangnya.
“Sampai saat ini, kurang lebih sudah ditemukan 15 kilogram koin. Langsung dijual ke pembeli dengan harga Rp 100 ribu,” imbuh Pitono.
Sementara, Arkeolog BPCB Jatim Wicaksono Dwi Nugroho menegaskan, bahwa koin kuno yang ditemukan warga tersebut merupakan koin kepeng atau mata uang Cina. Untuk tahu dari abad berapa kita harus identifikasi dulu. Pihaknya akan melihat fisiknya dulu, dilihat tulisannya.
“Kalau dilihat itu seperti mata uang Cina, tapi kita pastikan dulu dengan identifikasi agar nanti jelas itu pada abad berapa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Menurut Wicaksono, dirinya menyayangkan perburuan benda purbakala oleh warga tersebut untuk diperjualbelikan. Seharusnya, temuan tersebut dilaporkan ke pemerintah desa dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
“Bila dilaporkan, pemerintah nanti bisa memberi kompensasi penemuan. Berburu koin kuno dan memperjualbelikannya termasuk tindakan pelanggaran,” ungkapnya.
Hal itu sudah diatur sesuai pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Setiap orang yang tanpa izin melakukan pencarian cagar budaya bisa dipenjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 10 tahun. Dan/atau denda minimal Rp 100 juta, maksimal Rp 1 miliar.
“Jadi, apaila tidak dilaporkan, atau malah dijual, maka masyarakat malah bisa terkena pelanggaran,” pungkasnya Wicaksono.(aan/rd)