Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Diringkus
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus M. Samsul warga asal Porong, Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus M. Samsul warga asal Porong, Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Najib mengatakan, Samsul berhasil diringkus setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Porong.
"Tersangka kami amankan saat hendak bertransaksi di kawasan Jalan Gading Fajar, Kecamatan Candi," kata AKP M Indra Najib Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, Senin (27/7).
Sebelum ditangkap, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara diranjau di kawasan Jalan Raya Kedung Bulus oleh seseorang berinisial F. Usai mengambil sabu, mereka lantas pulang. Tak lama kemudian, seseorang berinisial F tersebut menelpon tersangka agar beberapa gram dikirim kepada seseorang berinisial A di kawasan Gading Fajar.
"Saat mengirim kepada A, tersangka mengajak temannya berinisial ZJP. Di tengah perjalanan, tersangka menitipkan separuh narkoba kepada ZJP," ungkapnya.
Nah, setibanya di lokasi janjian, tersangka langsung disergap oleh petugas. Penggeledahan pun dilakukan dan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,40 gram yang disimpan dibungkus rokok dan dipegang tersangka.
"Selain 0,40 gram, kita juga amankan sabu 0,72 yang disimpan di dalam saku jaket milik temannya (ZJP) dan sebuah handphone," terang Indra.
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dan temannya berstatus saksi, dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Kita kenakan pasal 114 sub 112 UU No. 35 Tahun 2009," pungkasnya.(cat/rd)