Ikfina Terima 32 Sertifikat Hak Pakai Aset Pemda
Kabupaten Mojokerto menerima 32 sertifikat hak pakai atas aset pemda, Jumat (24/9) lalu.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Kabupaten Mojokerto menerima 32 sertifikat hak pakai atas aset pemda, Jumat (24/9) lalu. Sertifikat tersebut diserahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti di Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Penyerahan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional ke-61 tahun 2021.
Selain Kabupaten Mojokerto, beberapa daerah yang juga menerima sertifikat antara lain Surabaya, Gresik, Pemkot Mojokerto, Pemkab Malang, Jombang, Lamongan, Sidoarjo dan Kantor Pertanahan Surabaya (total semua 362 sertifikat).
UU Cipta Kerja salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan perusahaan, juga terkait tentang pentingnya tata ruang. Kemudahan perizinan usaha harus didukung melalui penyederhanaan persyaratan.
Penyederhanaan persyaratan, yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan rencana detail tata ruang (RDTR). “Ini harus didorong bersama-sama pemerintah daerah, dan kita percepat penerbitannya. Kepala daerah, camat dan lurah mohon bersama-sama mendorong percepatan penerbitan sertifikat. Kementerian ATR BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan baru Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang (Gistaru),” pesan gubernur Jawa Timur.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui BPKAD telah mengajukan 495 dari target 596 aset pemkab ke ATR/BPN. Dari 495 pengajuan tersebut, 200 sudah jadi dan sisa 110 aset masih dalam proses pengajuan. Jumlah ini, juga menjadikan pengajuan aset oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebagai urutan ke dua terbanyak setelah Pemkot Surabaya. (yep/rd)