Indeks Persaingan Usaha Indonesia 2022 Naik 4,87

Center Economics and Development Studies (CEDS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad) menyimpulkan, nilai indeks persaingan usaha pada 2022 mengalami peningkatan ke angka 4,87 dari indeks tahun sebelumnya di angka 4,81.

Indeks Persaingan Usaha Indonesia 2022 Naik 4,87
Forum jurnalis yang digelar KPPU.

Bandung, HARIANBANGSA.net - Center Economics and Development Studies (CEDS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad) menyimpulkan, nilai indeks persaingan usaha pada 2022 mengalami peningkatan ke angka 4,87 dari indeks tahun sebelumnya di angka 4,81.

Hal ini menunjukkan persaingan usaha di Indonesia masih berada pada kategori tingkat persaingan usaha yang sedikit tinggi.  Peningkatan ini menunjukkan kondisi perekonomian yang terus membaik pasca pandemi Covid-19, sehingga mampu mendorong peningkatan iklim persaingan usaha nasional.

Ditemukan hampir semua nilai dimensi dari komponen pembentuk indeks persaingan usaha mengalami kenaikan. Kecuali pada dimensi kinerja industri dan regulasi yang nilainya mengalami penurunan. Berbagai kesimpulan yang disampaikan CEDS Unpad.

Sebagai informasi, indeks persaingan usaha ini satu-satunya indikator persaingan usaha yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia dan 15 sektor ekonomi. Diukur melalui survei terhadap 34 provinsi dengan responden yang mewakili berbagai institusi seperti Kamar Dagang dan Industri, akademisi, Bank Indonesia, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi.

Menurut Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan R, saat ini telah berkembang pemahaman, persaingan usaha menjadi salah satu instrumen pengendalian inflasi dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan. Serta mencegah perilaku pelaku usaha melakukan praktik monopoli dengan menaikkan harga diatas kewajaran.

“Peran persaingan usaha terbukti sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, pemerintah patut membuat suatu strategi nasional persaingan usaha (Stranas Persaingan Usaha) dalam meningkatkan sinergi dan efektivitas peran persaingan usaha bagi pertumbuhan perekonomian nasional,” tegasnya, Senin (27/2).

Terpisah, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU Surabaya Hasiholan Pasaribu menyebutkan, indeks persaingan usaha ini dapat menjadi navigasi bagi pemda tingkat 1 dan 2. "Untuk mengambil kebijakan yang lebih komprehensif. Baik dalam memperbaiki daya saing daerah, pengendalian inflasi, maupun kebijakan ekonomi daerah lainnya," jelas Hasiholan.

Kajian dilaksanakan menggunakan konsep atau paradigma struktur, perilaku, dan kinerja (SCP) industri. Faktor lingkungan bisnis seperti peraturan, kelembagaan, faktor permintaan dan penawaran juga menjadi dimensi pembentuk indeks persaingan usaha.(diy/rd)