Inspektorat Selidiki Dugaan Penyelewengan BPNT di Domas
Kasus dugaan kecurangan pemanfaatan uang pengganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terus bergulir.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Kasus dugaan kecurangan pemanfaatan uang pengganti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terus bergulir. Inspektorat akan mengungkap kasus dugaan penyelewengan dan pengancaman kepada warga miskin penerima bansos 2022.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto kepada wartawan menegaskan, kasus ini menjadi perhatian Pemkab Mojokerto. Keresahan keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Domas terjadi karena mereka dimintai beberapa oknum yang memaksa belanja di satu agen e-warung tertentu. Oknum ini berasal dari pihak yang mengatasnamakan pendamping.
Inspektur Poedji Widodo dan dari Dinsos Tri Raharjo Mardianto berangkat menuju sasaran Kecamatan Trowulan, dilanjutkan menuju Kantor Desa Domas. Mereka berusaha mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto sudah membuat surat edaran melalui Dinsos, camat, kades, dan pendamping yang tersebar untuk taat terhadap pola penyaluran yang sesuai juknis. Tentunya supaya tidak mengarahkan atau intervensi kepada KPM berbelanja ke satu tempat.
"Pokoknya tidak boleh menghalangi orang untuk belanja. Peristiwa di Desa Domas ini membuat pihak Inspektorat sedang melakukan investigasi. Kami tindak tegas siapapun di dalamnya yang ikut terlibat,” pungkas Ardi.(gus/rd)