Investasi Aset Kripto Perlu Regulasi untuk Melindungi Masyarakat
Sebuah ekosistem investasi, termasuk investasi di aset kripto sudah seharusnya memiliki regulasi yang jelas.
Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Sebuah ekosistem investasi, termasuk investasi di aset kripto sudah seharusnya memiliki regulasi yang jelas. Hal ini tentunya adalah dalam rangka melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Adanya kasus yang mengatasnamakan investasi aset kripto yang berujung merugikan masyarakat, tentunya menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah yang berfungsi sebagai regulator. Pemerintah harus segera mengatur investasi yang sedang tren ini.
Hal tersebut disampaikan Dr. Yoyok Prasetyo, pengamat ekonomi dan investasi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung. Dia sekaligus dosen luar biasa Universitas IslamNegeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.
Saat ini di Indonesia terdapat 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan. Sementara di seluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar. Aset kripto sendiri adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.
Terkait ekosistem investasi di aset kripto, selangkah lagi masyarakat Indonesia akan mendapatkan kemudahan serta keamanan dalam berinvestasi. Hal ini dikarenakan secara kelembagaan, perdagangan aset kripto di Indonesia sudah dibilang lengkap. Mulai dari bursanya, yaitu di Digital Future Exchange (DFX), para pedagang aset kripto, serta PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai lembaga kliring juga sudah siap. Perdagangan aset kripto melalui Bursa tinggal menunggu persetujuan dari otoritas yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).
Terkait kesiapan sebagai lembaga kliring, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI Persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan, sampai dengan saat ini, KBI sudah siap 100 persen sebagai lembaga kliring. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infratrukturnya.
“Terkait peran sebagai lembaga kliring, peran KBI meliputi penyelesaian keuangan, fungsi delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, fungsi suspend, rekomendasi sistem dan anggota. Harapan kami, dengan mulai beroperasinya Bursa Aset Kripto, akan memberikan warna baru dalam ekosistem investasi di Indonesia,” jelas Fajar Wibhiyadi.
Dengan hadirnya Bursa Kripto di Indonesia, kata Fajar Wibhiyadi, tentunya inimerupakan hal posisif terkait ekosistem investasi. Pasalnya, masyarakat atau investor akan memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah investasinya. Namun demikian, sebagai lembaga kliring, KBI tentunya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi ini. “Hal ini karena bagaimanapun sebuah investasi selalu memiliki risiko, dan terkait risiko ini masyarakat juga harus memahami dengan baik,” ungkap Fajar.(rd)