Jaksa Tunggu Pelimpahan Kasus Perkosaan

Polresta Sidoarjo hingga saat ini masih belum melakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Jaksa Tunggu Pelimpahan Kasus Perkosaan
Polresta Sidoarjo masih belum melimpahkan kasus perkosaan di Krian kepada kejaksaan.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Polresta Sidoarjo hingga saat ini masih belum melakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Hal ini terkait kasus pemerkosaan anak di Krian, beberapa waktu lalu. Polresta masih harus melengkapi berkas perkara berdasarkan P-19.

"Jadi saat ini berkas perkara ini masih di polresta untuk dilengkapi berdasarkan P-19," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Aditya Rakatama  saat dikonfirmasi, Selasa (19/7).

Lebih jauh, Raka, sapaan akrab Aditya Rakatama menegaskan, perkara ini masih tetap berlanjut. Hanya saja, pihak kejaksaan masih menunggu pengiriman berkas yang saat ini masih harus dilengkapi pihak dari penyidik di Polresta Sidoarjo.

"Iya tetap berlangsung, dilanjutkan prosesnya. Cuman sekarang tahapannya penyidik melengkapi berkasnya itu. Kemarin itu setelah SPDP diperiksa jaksa, kemudian berkas itu dikembalikan untuk dilengkapi formil dan materiilnya," ujarnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, gadis usia 19 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh enam pemuda di Krian, Sidoarjo. Keenam tersangka itu adalah MA (21), MAA (19), MWA (21), MK (33), MAR (23), dan AW (26).

Gadis itu awalnya dijemput oleh salah seorang tersangka dan dibawa ke sebuah rumah kos di Krian. Di rumah itu, gadis tersebut dicekoki minuman keras oleh para tersangka setelah itu secara bergiliran mereka memperkosa gadis tersebut.

Kini keenam tersangka tersebut sudah dijebloskan ke dalam penjara guna menunggu persidangan perkara tersebut. Mereka diancam dua pasal sekaligus. Pertama ialah pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (cat/rd)