Jalan Lingkar Selatan Tuban Minim Rambu, Gunadi: Masih Ranahnya DPUPR
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Gunadi menjelaskan, pihaknya belum bisa berbuat banyak terkait minimnya sarana prasarana lalulintas yang tersedia.
Tuban, HB.net - Keberadaan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Tuban sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun, minimnya rambu-rambu lalulintas yang tersedia membuat warga harus ekstra hati-hati saat melintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Gunadi menjelaskan, pihaknya belum bisa berbuat banyak terkait minimnya sarana prasarana lalulintas yang tersedia. Mengingat, jalan tersebut masih menjadi tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sampai saat ini kami belum bisa berbuat banyak karena jalan ini ranahnya Dinas PUPR, ibaratnya kalau rumah belum diserahkan apa kita bisa menempati,"ujar Kepala Dishub Tuban, Gunadi, Selasa (20/4/2021).
Ditambahkan, sebelum dioperasionalkan penuh jalan tersebut harus melalui uji layak fungsi. Namun, tanpa mengurangi kemanfaatannya forum lalu lintas dapat mengoperasionalkan secara terbatas. Tetapi semuanya harus mendapat rekomendasi teknis dari Dinas PUPR.
"Forum Lalulintas Tuban (Dishub dan Satlantas) akan bergerak kalau sudah mendapat rekomendasi teknis dari Dinas PUPR,"ujarnya.
Mantan Sekretaris Dishub ini menambahkan, sejauh ini pihaknya mendorong Dinas PUPR untuk segera berkomunikasi dengan Binamarga Provinsi, dan Balai Besar Penyelenggara Jalan Nasional. Setelah muncul surat rekomendasi, selanjutnya akan dibahas didalam forum lalulintas.
Dari hasil identifikasi yang dilakukan, setidaknya terdapat 30 titik persimpangan di jalur sepanjang 19 kilometer tersebut. Baik simpang tiga maupun simpang empat.
"Yang jelas kami sudah identifikasi jumlah kebutuhan rambu-rambu jalan, meskipun saat ini masih belum tercukupi," imbuhnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat, karena jalan belum dioperasionalkan secara resmi, kendaraan bertonase berat supaya menghindari penggunaan JLS, dan menggunakan jalur resmi yang sudah ada. Namun, kendaraan pribadi dan roda dua bisa memanfaatkan sambil menunggu proses kelengkapan dan uji layak fungsi.(wan/ns)