Jam Kerja ASN Dikurangi, Plt Bupati Probolinggo : Diharapkan Tidak Mengurangi Kinerja
Timbul juga memastikan, pejabat pembina kepegawaian agar memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada Perangkat Daerah masing-masing.
Probolinggo, HB.net - Selama Ramahan 1443 Hijriyah tahun 2022, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berkurang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 800/68/426.53/2022 tanggal 30 Maret 2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ditandatangani oleh Sekda, H. Soeparwiyono.
SE ini merujuk kepada SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Republik Indonesia tanggal 25 Maret 2022 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut disebutkan, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja adalah 32,5 jam per minggu.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.45 WIB. Hari Jum’at masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.
Kemudian bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja (tanpa istirahat), hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Sementara hari Sabtu masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.
"Ya, jam kerja dikurangi sesuai surat edaran Menpan RB dan itu diharapkan tidak mengurangi kinerja," ujar Plt Bupati, Timbul Prihanjoko.
Timbul juga memastikan, pejabat pembina kepegawaian agar memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada Perangkat Daerah masing-masing. (ndi/diy)