Jual Tembakau Sintetis, Pemuda Jombang Diringkus Polisi

Pemuda bernama Yuane Bimantoro Ongko Wijoyo alias Yuan, warga asal Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib

Jual Tembakau Sintetis, Pemuda Jombang Diringkus Polisi
Tersangka Yuan beserta barang buktinya. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Pemuda bernama Yuane Bimantoro Ongko Wijoyo alias Yuan, warga asal Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pria 25 tahun yang kesehariannya berpofesi sebagai pedagang tersebut ditangkap anggota Reskoba Polres Jombang, lantaran menjual tembakau sintetis yang mengandung narkotika. Ia ditangkap saat berada di depan kantor JNE Jalan Dokter Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kecamatan-Kabupaten Jombang, Sabtu (6/2) lalu.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang menjual tembakau sintetis. Yuan sudah menjadi TO petugas. Dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.

“Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat digeledah kita temukan barang bukti tembakau sintetis dari tangan Yuan. Selanjutnya ia dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni 1 bungkus kertas warna coklat diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 4,99 gram, 1 plastik klip diduga berisi tembakau sintetis yang mengandung narkotika dengan berat bersih 0,92 gram. Jumlah total berat keseluruhan tembakau sintetis 5,91 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah baju lengan panjang warna  kuning, 2 buah plastik warna abu-abu sebagai pembungkus, 1 buah HP Xiaomi warna hitam berikut simcardnya serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna oranye kombinasi silver nopol. W 2431 DC.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Mukid.(aan/rd)