Juru Sita PN Mojokerto Dipecat
Setelah proses panjang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, akhirnya terdakwa Mardiono (50) salah satu PNS yang menjabat juru sita dipecat secara tidak hormat oleh Mahkamah Agung ( MA). Kamis (3/8).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Setelah proses panjang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, akhirnya terdakwa Mardiono (50) salah satu PNS yang menjabat juru sita dipecat secara tidak hormat oleh Mahkamah Agung ( MA). Kamis (3/8).
Kabar pemecatan terdakwa Mardiono dari PNS tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PN Mojokerto Fransiskus WM. Menurutnya, memang dirinya mendengar kabar pemecatan Mardiono secara tidak hormat beberapa hari ini. Namun, dia belum membaca surat keputusan dari pusat itu.
"Memang pegawai PNS tidak masuk dinas selama 2 tahun berturut-turut saja dipecat. Apalagi sampai 5 tahun. Nanti saya tanyakan pada bagian kepegawaian kayak apa petikan pemecatan Mardiono yang terlibat narkotika itu,” jelasnya.
Sekadar diketahui bahwa terdakwa Mardiono yang merupakan PNS di PN Mojokerto menjabat sebagai juru sita diamankan oleh Satnarkoba Polda Jatim, di rumahnya, Oktober 2022 lalu. Barang bukti berupa sabu-sabu golongan satu bukan tanaman seberat 0,2 gram dan satu unit HP.
Setelah proses persidangan di PN Mojokerto, terdakwa Mardiono dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dia dituntut JPU dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara.
Pada tanggal 16 Maret 2023, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Qunul Khotimah menjatuhkan putusan terhadap Mardiono. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan penjara, dengan dikurangi masa penahanan. Sedangkan barang bukti berupa narkotika dimusnahkan, sedangkan HP dirampas negara.(gus/rd)