Juru Sita PN Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa Mardiono (49) yang merupakan pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kesandung kasus narkotika.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Terdakwa Mardiono (49) yang merupakan pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kesandung kasus narkotika. Dia dituntut jaksa Kejari Kota Mojokerto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, Kamis (2/3).
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan nota tuntutan terungkap bahwa terdakwa Mardiono dinyatakan telah terbukti bersalah melawan hukum, menguasai, menyimpan, menjual belikan narkotika golongan satu bukan tanaman tanpa hak. Terdakwa Mardiono yang merupakan pejabat bagian juru sita di PN Mojokerto tersebut, oleh jaksa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan penjara.
Sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah memerintahkan Mardiono tetap ditahan. Sedangkan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 0,2 gram dan HP dirampas untuk dimusnahkan.
Dari tuntutan itu, terdakwa Mardiono yang didampingi kuasa hukumnya Handoyo akan melakukan pembelaan. " Kami akan melakukan pembelaan yang mulia," tukasnya. (gus/rd)