Kader PPP Gugat ke Pengadilan
Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur akan menggugat partainya ke pengadilan.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur akan menggugat partainya ke pengadilan. Upaya itu akan ditempuh untuk mencari keadilan atas terbitnya SK pengurus DPW PPP Jatim yang tidak sesuai usulan formatur yang telah dikeluarkan DPP PPP.
Hal itulah yang disapaikan Zuman Malaka, kuasa hukum yang mewakili kader PPP Jatim kecewa atas terbitnya SK tersebut. Selain itu, menurut Zuman, faktor lain yang menjadi pertimbangan akan membawa ke ranah pengadilan karena tidak bisa berharap banyak untuk mendapatkan keadilanya jika gugatan diajukan ke mahkamah partai.
Meskipun, sambung dia, saat ini tengah berproses gugatan di mahkamah partai karena dalam undang-undang parpol mengharuskan ke mahkamah partai terlebih dulu.
"Namun kami tidak bisa berharap banyak di mahkamah partai. Apalagi jika tergugatnya adalah DPP PPP," jelasnya dalam rilis tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (11/12).
Selain itu, Zuman menilai ada sikap dan arogansi ketua mahkamah partai yang cenderung tidak profesional sebagai pemutus.
"Hal ini kami rasakan setelah persidangan berlangsung sangat mengecewakan sekali dari sikap yang tidak profesional ditunjukkan ketua mahkamah partai bertindak semau gue. Intinya kami diperlakukan sangat tidak adil," jelasnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga disuruh membayar Rp 10 juta untuk mendaftar perkara. Jika tidak tidak dibayar, maka tidak akan diproses dan diberi waktu 4 hari untuk melunasi ditransferkan ke rekening DPP PPP.
"Jadi selama persidangan kami sudah menanyakan terkait hukum acara mahkamah partai tetapi sampai sidang putusan kami belum diberi hukum acaranya. Kecuali diberikan sepotong-potong terkait kewajiban membayar Rp 10 juta dan kelengkapan berkas dan pasal menyangkut KTA," ulasnya.
Atas sejumlah faktor utulah, Zuman menegaskan pihaknya akan menggugat kepada hakim dan ketua mahkamah partai yang diduga tidak pernah mendapatkan pelatihan dan pendidikan tentang kehakiman.
"Terkait sikap hakim yang membela berlebihan terkait protes kami soal surat kuasa tergugat yang tidak bermeterai, dan juga terkait sikap hakim yang arogan tidak profesional, tidak bertanggung jawab dan tidak berintegritas dalam memimpin persidangan," sebutnya.
Termasuk, sambung dia, juga diperlakukan tidak adil menyangkut saksi dan adanya bukti tambahan tergugat setelah agenda kesimpulan serta beberapa hal lainnya.
"Sehingga akan segera kami layangkan gugatan dalam waktu dekat, disamping itu juga akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung menyangkut beberapa hal," pungkasnya.(dan)