Kades Bogempinggir Akhirnya Dilantik Bupati
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor akhirnya melantik Kepala Desa (Kades) Bogempinggir Kecamatan Balongbendo Sutikno, di ruang kerja Kantor Bupati Sidoarjo, Jalan Gubernur Suryo No 1 Sidoarjo, Rabu (3/8).
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor akhirnya melantik Kepala Desa (Kades) Bogempinggir Kecamatan Balongbendo Sutikno, di ruang kerja Kantor Bupati Sidoarjo, Jalan Gubernur Suryo No 1 Sidoarjo, Rabu (3/8).
Pelantikan Sutikno sempat tertunda karena dia tidak ikut pelantikan bersama dengan 83 kades yang digelar Juli kemarin. Sebab, terdapat permasalahan pada persyaratan awal saat dirinya mencalonkan kades Bogempinggir. Namun permasalahan tersebut sudah selesai.
Bupati Muhdlor meminta Sutikno untuk menjalankan amanah yang telah diterimanya dengan baik. Ia meminta ada sinkronisasi program pembangunan desa dengan daerah. RPJMDes harus mengacu pada RPJMD maupun RPJMN.
"Dalam tiga bulan ke depan jenengan akan membuat RPJMDes. Saya harapkan ada sinergitas. Ada korelasi yang utuh antara program yang ada di desa dengan yang ada di kabupaten dan yang ada di provinsi dan pusat. Harus ada korelasinya," cetus Gus Muhdlor, panggilan karib Ahmad Muhdlor.
Gus Muhdlor juga mengajak kades Bogempinggir untuk membangun desanya bersama pemerintah daerah. Ia yakin dengan kolaborasi bersama, pembangunan di Kabupaten Sidoarjo akan berjalan baik. Selain itu, ia meminta Kades Sutikno untuk menjaga kondusivitas wilayahnya. Karena itu juga menjadi salah satu faktor lancarnya suatu pembangunan.
"Saya juga harapkan transparansi di desa harus digaungkan lagi. Insyaalloh di tahun 2023 nanti pembangunan di Balongbendo akan lebih masif lagi," tandasnya.
Gus Muhdlor menyampaikan faktor kehati-hatian menjadi alasan penundaan pelantikan kades Bogempinggir beberapa waktu lalu. Sebab, saat itu terdapat permasalahan terkait dengan persyaratan awal calon. Hal seperti ini menurut Gus Muhdlor, akan menjadi pelajaran dan evaluasi panitia pilkades kabupaten ke depan.
"Selama tidak ada produk-produk hukum (putusan pengadilan atau PTUN), kewajiban bupati adalah tetap melantik karena ini adalah haknya beliau (kades Bogempinggir). Kita tidak boleh tidak memberikan haknya. Oleh karena itu, kabupaten mempunyai kewajiban untuk melantik beliau. Kenapa harinya berbeda, karena memang faktor kehati-hatian. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk ke depan," pungkasnya. (sta/rd)