Kades Klantingsari Diduga Pungli PTSL
Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (7/10) malam lalu, berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kepala Desa Klantingsari, Tarik, berinisial WS, 45 tahun, di rumahnya.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (7/10) malam lalu, berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kepala Desa Klantingsari, Tarik, berinisial WS, 45 tahun, di rumahnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (14/10) mengatakan, saat itu yang bersangkutan sedang melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
"Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp 7.250.000 dan Rp. 1.500.000," ujar Kusumo Wahyu Bintoro.
Dalam pelaksanaan melakukan pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari. Dia membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.
Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp 350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.
Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp. 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone, dan berkas-berkas dokumen. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WS, dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(cat/rd)