Kado HANI, BNNK Nganjuk Tangkap Kurir Sabu

Di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk, berhasil membekuk kurir narkoba.

Kado HANI, BNNK Nganjuk Tangkap Kurir Sabu
Kepala BNNK Nganjuk AKBP Bambang S mendapat saat rilis penangkapan kurir sabu jaringan lapas. Bambang DJ / HARIAN BANGSA.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk, berhasil membekuk kurir  narkoba. Pelaku adalah jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas.

Sujono (42), asal Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, dibekuk BNNK Nganjuk atas informasi masyarakat. Selama ini dia telah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Nganjuk AKBP Bambang Sugianto saat press release di kantor BNNK, Jalan Darmojo, Kecamatan Nganjuk Kota. Selasa (29/6).

"Ini merupakan kado istimewa bagi kita di BNNK Nganjuk. Di hari HANI anggota kita berhasil membekuk pengedar diduga jaringan lapas Kota Madiun," kata Bambang.

Dijelaskan, BNNK Nganjuk sendiri membawahi rayon Magetan, Ngawi, Madiun, dan Nganjuk sendiri.

Tersangka Sujono ini dalam modus operandi dalam mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Caranya, barang tersebut diletakkan dalam satu tempat setelah pembeli melakukan pembayaran terlebih dahulu. Tersangka saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seberat 12,45 gram dan ganja seberat 6,45 gram.

"Saya bersama tim BNNK sedang melakukan pendalaman ke salah satu tersangka napi di lapas berinisial P," terangnya.

Tersangka saat dilakukan tes urine hasilnya positif. Dia akan dijerat dengan pasal 111, 112, dan pasal 114 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(bam/rd)