Kangen Suami, Perempuan Ini Selundupkan HP ke Lapas Sidoarjo
Cinta buta memang bisa membuat orang melakukan apa saja. Termasuk tindakan melawan hukum sekalipun.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Cinta buta memang bisa membuat orang melakukan apa saja. Termasuk tindakan melawan hukum sekalipun. Seperti yang dilakukan seorang perempuan berinisial NH di Sidoarjo. Dia nekat menyelundupkan handphone (HP) ke dalam Lapas Sidoarjo.
Tujuannya agar bisa leluasa melepas rindu dengan suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR. Petugas pun mengamankan NH setelah tertangkap basah dalam menjalankan aksinya.
“Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” kata Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Zaeroji.
Pria kelahiran Samarinda itu berujar, gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang. Saat itu, NH hendak melakukan kunjungan tatap muka. “Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR,” terang Zaeroji.
Saat akan membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan. Ada bungkusan lauk, sayur, dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah. Apalagi saat petugas melakukan pemeriksaan.
“Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan HP di dalam bungkusan nasi putih,” jelas Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji.
Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya ini mengaku hendak menyelundupkan HP tersebut untuk suaminya.
“NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekat menyelundupkan HP,” urainya.
Meski begitu, pihak lapas tidak sepenuhnya percaya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo. Tujuannya, untuk memastikan bahwa HP tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.
Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Padahal dua bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas. Pria (42)itu pun harus merasakan dinginnya lantai di straftcell untuk dua pekan ke depan.
“Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straftcell selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” tegas Prayogo.
Selain itu, pria kelahiran Bangkalan itu juga diusulkan untuk dimasukkan dalam register F. Yaitu untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan atau narapidana. “Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka AR tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan asimilasi,” pungkas Prayogo. (cat/rd)