Kantongi Sertifikat, Dikalahkan Pemilik Leter C
Sumai, warga Dusun Gedang,Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan di dusun tersebut.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Sumai, warga Dusun Gedang,Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan di dusun tersebut. Hal ini setelah MA memenangkan Wuliyono atas tanah bangunan seluas 902 meter persegi berdasarkan alat bukti Leter C. Padahal, Sumai yang telah mengantongi sertifikat hak milik atas tanahnya sejak tahun 2004 lalu.
Apalagi, dalam Leter C tidak tercantum luas tanah. Sehingga, pemilik sertifikat mempertanyakan putusan MA tersebut. Sumai yang merupakan ahli waris menduga ada "sesuatu" di dunia peradilan setempat.
"Saat sidang, saksi yang dihadirkan oleh tergugat bukan orang yang mengetahui kronologi dan tidak ada hubungan dengan riwayat tanah itu. Tapi anehnya oleh hakim pernyataan saksi-saksi itu diterima," ungkap Sumai, Kamis (24/6).
Ia juga menduga ada kejanggalan saat persidangan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir. Bahkan, oleh hakim, BPN tidak pernah dipanggil untuk menjadi saksi.
"Ada dugaan permainan mafia tanah. Kita mencari keadilan. Semua orang desa sudah tahu kalau itu bukan tanah mereka. Aparatur desa sudah tahu kronologinya tapi anehnya diam saja," cetusnya.
Ikwal kisah ini bermula kasus sengketa sejak 2016 lalu. Berbagai upaya sudah dilakukan termasuk sampai tingkat banding hingga kasasi. Namun pengadilan tetap memutuskan berpedoman pada Leter C yang menjadi alat bukti Wuliyono dan kawan-kawan. Bahkan, ditinggkat kasasi ternyata keputusan dikembalikan kepada Pengadilan Negeri Mojokerto alias kasasi ditolak.
"Bagaimana bisa pemilik sah sertifikat tanah kalah di pengadilan terhadap pemilik bukti hanya berupa Leter C. Kalau seperti itu berarti leter C lebih kuat secara hukum dari pada sertifikat tanah," sindirnya.
Karenanya Sumai berharap kepada Presiden RI, Joko Widodo agar memberi bantuan atas ketidakadilan yang dialaminya. "Padahal Pak Presiden pernah bilang sertifikat tanah itu bukti yang kuat. Tapi faktanya ternyata ketika digugat kalah dengan bukti Leter C," tuturnya.
Sementara itu Panitera Muda Pengadilan Negeri Mojokerto Syakur mengatakan, jika tidak terima dengan keputusan eksekusi lahan masih bisa melakukan proses-proses hukum berikutnya. "Kalau merasa tidak terima silakan lakukan proses hukum selanjutnya," tuturnya singkat saat memimpin eksekusi lahan. (yep/rd)