Karyawan di Mojokerto Gugat Perusahaannya

Sidang perdana gugatan perdata PT Surabaya Autocom Indonesia (SAI) yang dilayangkan Moch Kusaeri melalui kuasa hukumnya, Sakty Law & Associates di PN Mojokerto, memasuki babak baru, Kamis (19/1).

Karyawan di Mojokerto Gugat Perusahaannya
Sakty dan kawan-kawan usai sidang perdata di PN Mojokerto. Agus Suprianto/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sidang perdana gugatan perdata  PT Surabaya Autocom Indonesia (SAI) yang dilayangkan Moch Kusaeri melalui kuasa hukumnya, Sakty Law & Associates di PN Mojokerto, memasuki babak baru, Kamis (19/1). Sakty, mendapatkan kuasa dari Moch. Kusaeri, karyawan SAI yang telah bekerja sejak 27 April 2003.

Dalam gugatan itu dijelaskan oleh Moch. Sakty yang biasa disapa Gati, penggugat mengajukan gugatan ke PN Mojokerto karena merupakan masalah perbuatan melawan hukum sebagaimana berdasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata yang merupakan kewenangan dari pengadilan negeri, bukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya (PHI).

“Gugatan ke PHI adalah khusus terhadap masalah perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja sebagaimana sesuai dengan bunyi pasal 2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI),” jelas Gati, Kamis (19/1) di Pengadilan Negeri Mojokerto

Lebih lanjut dikatakannya, penggugat dituduh oleh SAI melakukan manipulasi data keuangan. Perlu diketahui, masuk keluarnya masalah keuangan adalah berdasarkan keputusan manajemen yang telah dicek dan disetujui penggunaannya secara bersama oleh bagian manajemen sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) SAI.

“Masalah inilah yang merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan itikad tidak baik telah melanggar SOP yang telah disepakati bersama, yaitu bahwa pengeluaran keuangan harus dicek bersama terhadap manajemen,” jelas Gati.

Artinya, lanjutnya,  kalau ada dugaan kesalahan ya harus semua manajemen diperiksa dengan duduk bersama. Sehingga alurnya menjadi jelas tidak penggugat saja yang diadili oleh yang merasa sebagai penguasa manajemen.

Selain menggugat SAI, pihaknya juga menggugat PT. Autocomp System Indonesia (PASI) karena manajemen secara makro tetap dikendalikan oleh PASI, sehingga keberadaan yang terjadi pada PT. SAI maka PASI harus juga ikut tanggung jawab.(gus/rd)